Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Suap PN Jakarta Pusat

Sambar.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Mei 2025.  


Para saksi, yang terdiri atas para pengacara dari kantor hukum AALF dan seorang resepsionis, diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersangka WG dkk.

 

Pemeriksaan saksi ini menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan praktik suap yang terjadi di lingkungan peradilan.


Identitas para saksi yang diperiksa meliputi AH, MK, RL, MAN, AAND, BM, AFA, dan FS. Kedelapan saksi tersebut diduga memiliki informasi krusial yang dapat membantu mengungkap jaringan dan aliran dana suap.

 

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.  


Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan transparan.  


Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini dan berharap agar pelaku korupsi di lingkungan peradilan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Sb)

Lebih baru Lebih lama