SAMBAR.ID// JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Selasa, 20 Mei 2025,
Tiga pengelola money changer diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertai kasus tersebut.
Pemeriksaan ini menunjukkan upaya Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan tiga pengelola money changer ini sangat krusial dalam mengungkap jejaring dan mekanisme pencucian uang.
Mereka diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai transaksi-transaksi yang mencurigakan yang terkait dengan tersangka AR dan kawan-kawan.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya korupsi modern.
Korupsi tidak hanya terbatas pada tindakan suap dan gratifikasi langsung, tetapi juga melibatkan upaya untuk menyembunyikan aset hasil korupsi melalui pencucian uang.
Pencucian uang merupakan kejahatan yang serius dan harus ditindak tegas. Upaya untuk menyembunyikan hasil kejahatan korupsi tidak akan menutup mata hukum.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Keadilan harus ditegakkan untuk melindungi integritas sistem peradilan dan kepercayaan publik. (Dzoel sb)