Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana Kasus Suap PN Jakarta Pusat


SAMBAR.ID// JAKARTA -  Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Pada Selasa, 20 Mei 2025,  


Tiga pengelola money changer diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertai kasus tersebut.  


Pemeriksaan ini  menunjukkan  upaya  Kejaksaan  Agung  untuk  menelusuri  aliran  dana  yang  diduga  berasal  dari  tindak  pidana  korupsi.

 

Pemeriksaan  tiga  pengelola  money  changer  ini  sangat  krusial  dalam  mengungkap  jejaring  dan  mekanisme  pencucian  uang.  


Mereka  diharapkan  dapat  memberikan  keterangan  mengenai  transaksi-transaksi  yang  mencurigakan  yang  terkait  dengan  tersangka  AR  dan  kawan-kawan.

 

Kasus ini  menunjukkan  betapa  kompleksnya  korupsi  modern.  


Korupsi  tidak  hanya  terbatas  pada  tindakan  suap  dan  gratifikasi  langsung,  tetapi  juga  melibatkan  upaya  untuk  menyembunyikan  aset  hasil  korupsi  melalui  pencucian  uang.

 

Pencucian uang merupakan kejahatan yang serius dan harus ditindak tegas.  Upaya untuk menyembunyikan hasil kejahatan korupsi tidak akan menutup mata hukum.  


Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.  


Keadilan harus ditegakkan untuk melindungi integritas sistem peradilan dan kepercayaan publik. (Dzoel sb)

Lebih baru Lebih lama