SAMBAR.ID// JOMBANG – Kabupaten Jombang tercoreng. Sebuah kos-kosan milik HS di Jl. Pejuang, Dusun Rejoagung, Kecamatan Ploso, di duga beroperasi selama lebih dari setahun tanpa izin, menjadi bukti nyata matinya penegakan hukum.
Laporan LBH Mukti Pajajaran pada Senin, 5 Mei 2025, kepada Dinas PMPTSP membongkar praktik ilegal ini. Hasilnya mengejutkan, kos tersebut beroperasi tanpa izin bangunan dan operasional. Sebuah tamparan keras bagi wajah hukum di Jombang. Jum'at (09/05/2025)
Alih-alih bertindak tegas, Pemkab Jombang hanya mengirimkan pesan WhatsApp kepada HS. Ketua LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., mengecam keras sikap ini.
“WhatsApp? Ini bukan pelanggaran parkir, ini kejahatan ekonomi yang merugikan negara! Mana sanksi tegasnya? Ini penghinaan terhadap hukum!” ujarnya.
Ketidak tegasan Pemkab Jombang memicu kemarahan warga sekitar. "Kami sudah berulang kali melapor, tapi seperti bicara dengan tembok!" ungkap Bu Aminah (50), (nama samaran) warga setempat yang rumahnya berdekatan dengan kos tersebut.
"Anak-anak muda yang tinggal di sana sering membuat gaduh, dan kami khawatir dengan keamanan lingkungan," tambahnya dengan nada kecewa.
Ketua LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H.
Senada dengan Bu Aminah, Pak Karto (60) (nama samaran), warga lain, menambahkan, "Ini bukan hanya soal kebisingan, Pak. Kami khawatir ada hal-hal yang tidak beres di kos itu. Pemkab harusnya lebih responsif terhadap laporan warga!"Ketidak hadiran HS saat tim Dinas PMPTSP melakukan pengecekan kos- kosan semakin memperkuat kecurigaan warga.
"Dia sengaja menghindar, jelas-jelas tidak bertanggung jawab!" ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
HS, diduga sengaja menghindar, LBH Mukti Pajajaran, bersama media, akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tuntut Pemkab Jombang bertindak tegas dan menindak pelanggaran ini secara hukum,” tegas Andreas.
Pertanyaan besar menggantung: Akankah Pemkab Jombang bangkit dari kematiannya, menegakkan hukum, atau membiarkan praktik ilegal merajalela? Publik menanti aksi nyata, bukan janji-janji semu.
(Ilmia Investigasi Sambar.id)