SAMBAR.ID// BANDUNG - Ketua umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat ( KPKJABAR) Rd. H. Piar Pratama. S. SH mengaku bingung saat melihat berita.
Polda Jawa Barat telah menetapkan mantan pegawai Baznas Jawa Barat berinisial TY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia, Yang merupakan pelapor adanya dugaan korupsi di baznas jawa barat. Kamis (29/05/2025)
Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Piar Pratama Menyampaikan, bahwa pelaporan atau pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam kerja-kerja pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Menurut Piar, masyarakat harus dilindungi kan jelas ada dalam peraturan pemerintah no 43 tahun 2018 tentang peranserta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dimana pelapor dan whisblower itu mendapat perlindungan hukum.
kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan perlindungan bagi whistleblower sesuai dengan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan kita lihat juga apa menurut Pasal 33 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang mewajibkan setiap negara untuk memberikan perlindungan bagi para pelapor tindak pidana korupsi. tegas Piar
Kami meminta agar komisi pemberantasan korupsi ambil langkah dan sikap Serta juga lembaga perlindungan saksi dan korban. pungkas Piar.
( U M )