Sambar.id, Karawang, Jawa Barat – Indonesia sedang dilanda wabah kejahatan yang mengerikan! Premanisme berkedok debt collector merajalela, mengancam, mengintimidasi, dan merampas hak-hak masyarakat tanpa ampun.
Mereka beroperasi bak gerombolan bandit, menarik paksa kendaraan milik konsumen tanpa izin pengadilan, tanpa rasa kemanusiaan sedikitpun. Rabu (21/05/2025)
Korban-korbannya tak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga mengalami trauma fisik dan mental yang mendalam.
Bayangkan, harta benda hasil jerih payah dirampas secara paksa! Ancaman, kekerasan, dan intimidasi menjadi santapan sehari-hari para korban.
Lebih menyakitkan lagi, laporan-laporan mereka diabaikan! Aparat penegak hukum seakan menutup mata, membiarkan para preman bertopeng seragam ini berpesta pora di atas penderitaan rakyat.
“Ini bukan hanya pencurian, ini perampokan terang-terangan!” ujar seorang korban yang enggan disebutkan namanya, suaranya bergetar menahan amarah dan kepedihan.
Matanya berkaca-kaca, “Di mana keadilan? Di mana perlindungan hukum bagi kami, rakyat kecil yang tertindas?”
Hal itu seperti yang dialami oleh Warga Karawang, Jawa Barat, menjadi korban aksi premanisme debt collector.
Kendaraannya ditarik paksa tanpa surat perintah, menyisakan trauma mendalam. Laporan polisi belum membuahkan hasil, menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat dari aksi ilegal debt collector.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di manakah hati nurani Bapak?! Rakyat menjerit meminta pertolongan! Jangan biarkan premanisme ini terus merajalela, menghancurkan rasa aman dan keadilan di negeri ini! Tindak tegas para pelaku! Bersihkan Indonesia dari para bandit berdasi ini! Tangkap dan hukum mereka seberat-beratanya! Jangan sampai darah rakyat harus tumpah dulu baru Bapak bertindak!
Ini bukan lagi desakan, ini tuntutan! Tindakan nyata, bukan janji-janji kosong! Rakyat menuntut keadilan! Rakyat menuntut perlindungan!
Hal itu seperti yang dialami oleh Warga Karawang, Jawa Barat, menjadi korban aksi premanisme debt collector.
Kendaraannya ditarik paksa tanpa surat perintah, menyisakan trauma mendalam. Laporan polisi belum membuahkan hasil, menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat dari aksi ilegal debt collector. (david emmank)