Sambar.id, Gowa || Dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025, Unit Reskrim Polsek Manuju Polres Gowa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis ballo/tuak pada Sabtu (17/05), di wilayah Dusun Benteng Rajaya, Desa Bilalang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Senin (19/5).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pelaksanaan Ops Pekat Lipu 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025, tentang penegakan hukum terhadap kejahatan premanisme, prostitusi, judi, miras, sajam, serta kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.
Pelaku yang diamankan berinisial T (23), warga setempat, kedapatan membawa miras jenis ballo sebanyak 45 liter yang dikemas dalam karung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 liter diamankan sebagai barang bukti oleh petugas.
Kapolsek Manuju melalui Ps. Kanit Reskrim AIPTU Amrianto menjelaskan, “Pengungkapan ini berawal saat personel kami melaksanakan hunting di jalan poros Manuju, tepatnya di Dusun Bontomanai, Desa Bilalang. Saat itu, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah membawa karung. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata berisi miras jenis ballo.”
Lebih lanjut AIPTU Amrianto menyampaikan bahwa pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Mako Polsek Manuju untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah mengedarkan, mendistribusikan, dan menjual miras jenis ballo. Uang hasil penjualannya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Ops Pekat Lipu 2025 ini terus kami gencarkan demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, serta memberantas penyakit masyarakat yang menjadi keresahan publik,” tutup AIPTU Amrianto.
Humas Polres Gowa