Sambar. id Wonogiri – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang wanita bernama Dwi (48) warga Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri, yang dilaporkan meninggalkan rumah sejak 11 Februari 2025 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap keberadaan korban. Penelusuran mengarah pada JNS (34) warga Kecamatan Ngadirojo Kebupaten Wonogiri, seorang pria yang berprofesi sebagai sopir yang diketahui memiliki hubungan spesial dengan korban.
Pada Kamis (1/5/2025) sekitar Pukul 01.00 WIB, petugas kemudian berhasil menemukan jasad seorang wanita di pekarangan rumah orang tua JNS. Jasad tersebut terkubur dan ditutup dengan cor semen untuk menghilangkan jejak.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., saat menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus hilangnya Dwi yang digelar di Mapolres Wonogiri pada Jumat (2/5/2025).
Kapolres menerangkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Tanggal 11 Februari 2025, di rumah milik orang tua JNS di Desa Ngadirojo Lor Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.
Kapolres menerangkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh Dwi pada Selasa (11/2/2025). Pelaku merasa tertekan dengan desakan korban yang meminta untuk dinikahi. Pelaku yang sudah beristri dan memiliki anak, menolak permintaan tersebut hingga akhirnya terjadi pertengkaran hebat. Dalam keadaan emosi, pelaku mencekik Dwi hingga tewas.
"Jadi pada hari Selasa (11/2/2025) pelaku menjemput korban di rumahnya untuk diajak kerumah orang tua pelaku, dengan alasan ingin membicarakan keinginan korban yang meminta untuk dinikahi oleh pelaku. Sesampainya dirumah orang tuanya pelaku, sekitar pukul 12.00 WIB, rumah dalam keadaan kosong, saat itulah pelaku dan korban terlibat cekcok dan secara spontan pelaku mencekik korban hingga tewas, "ungkap Kapolres.
Setelah menyadari korban telah meninggal, pelaku panik dan memutuskan untuk mengubur jasad Dwi di pekarangan milik orang tuanya, dan untuk menghilangkan jejak, ia menutup galian tersebut dengan mengecor semen.
Kepada pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Wonogiri. Polisi juga tengah mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu dalam peristiwa pembunuhan tersebut. (Mbah Yanto )