Diduga Memihak Salah Satu Kandidat, Lurah Pa’baeng-baeng Siap Dievaluasi Wali Kota Makassar Terkait Pemilihan RT Serentak

Sambar.id, Makassar — Pemilihan Ketua RT serentak di Kelurahan Pa’baeng-baeng yang digelar Rabu, 4 Desember 2025, berbuntut panjang. Sejumlah warga menyampaikan keberatan, termasuk dugaan keberpihakan aparat kelurahan terhadap salah satu kandidat serta kisruh perhitungan suara. 


Sorotan publik pun mengarah pada kinerja pemerintah kelurahan, sementara warga mendesak Pemerintah Kota Makassar turun tangan memastikan proses demokrasi tidak terciderai intervensi.

Baca Juga: Kasus Seragam Gratis Makassar Menggelinding ke KPK, Kejagung, Mabes Polri, LMP Sulsel Minta Presiden Turun Tangan

Menanggapi dinamika tersebut, Lurah Pa’baeng-baeng menyatakan kesiapannya dievaluasi langsung oleh Wali Kota Makassar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas jalannya pemilihan.


“Kami terbuka terhadap semua masukan warga. Jika memang ada yang harus diperbaiki, kami siap dievaluasi oleh Bapak Wali Kota,” tegas Lurah saat dikonfirmasi.


Sejumlah tokoh masyarakat menilai, pemilihan RT yang seharusnya menjadi sarana penguatan partisipasi warga justru berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan apabila tidak ditangani secara transparan dan profesional. 


Evaluasi dari Wali Kota diharapkan menjadi momentum pembenahan agar pemilihan pengurus lingkungan benar-benar mencerminkan aspirasi warga, tanpa ada satu pun suara yang diabaikan.


Dugaan Politik Uang dan Pelanggaran Asas Pemilihan


Pemilihan Ketua RT 005 RW 05 pada 3 Desember 2025 menimbulkan dugaan praktik politik uang, tekanan kepada pemilih, dan pelanggaran asas kerahasiaan suara melalui pesan WhatsApp.


Dalam pesan tersebut, seorang pengirim mengarahkan pemilih untuk mencoblos calon nomor urut 2, memfoto surat suara di dalam bilik, dan mengirimkan bukti untuk menerima amplop sebagai imbalan:


“Nomor 2 ada amplopnya, foto ki baru kirim sama saya… jangan ki bilang-bilang sama orang…”

“Cepat ki… jangan ki lupa foto ki”


Instruksi ini menyalahi prinsip LUBER-JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil). Meminta pemilih memfoto surat suara berarti menghilangkan asas rahasia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Iming-iming amplop termasuk politik uang (Pasal 523 UU Pemilu), yang dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta. Unsur pemaksaan pilihan pemilih melanggar asas bebas (Pasal 280 ayat 1 huruf f UU Pemilu) dan bahkan dapat dijerat Pasal 149 KUHP tentang suap hak suara.

Nomor 1 Menang hasil Pungutan suara Tps

Data Rekapitulasi Suara:

Surat suara diterima 152

Surat suara terpakai 121

Surat suara tidak terpakai 27

Surat suara sah 121


Perolehan suara calon Ketua RT: Nama Calon No UrutSuara Sah

Abbas 1 61

Mardiana 2 60



Ironisnya, meskipun ada janji amplop dan tekanan, calon nomor urut 2 tetap kalah satu suara. Fakta ini mempertebal dugaan warga bahwa praktik kecurangan telah dilakukan namun gagal mengalahkan suara murni warga.


Dengan selisih hanya satu suara, kejanggalan administrasi dan dugaan pelanggaran serius berpotensi menentukan hasil pemilihan. Berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018, pemilihan Ketua RT wajib dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan jujur. Pelanggaran dapat berimplikasi pada pembatalan pengangkatan Ketua RT terpilih.


Warga mendesak penelusuran oleh kelurahan, panitia, dan aparat penegak hukum terkait indikasi intimidasi, suap politik, dan manipulasi dokumen pemilihan.


Reaksi Warga

Nomor 2 Menang hasil Lot diduga jagoan lurah (doc.foto)

Irvan Lalang menyatakan bahwa hasil akhir untuk warga Kamber ditentukan melalui undian (di lot). Sementara Dg Mile mempertanyakan, “Knpa na di lotki?”, menyoroti kejanggalan prosedur.


Akhirnya, Mardiana ditetapkan sebagai pemenang, dan disebut sebagai calon nomor 02 yang menang, meski sebelumnya sempat menjadi korban tekanan dan iming-iming politik uang.


Warga mendesak penelusuran oleh kelurahan, panitia, dan aparat penegak hukum terkait indikasi intimidasi, suap politik, dan manipulasi dokumen pemilihan.


“Segala sesuatu yang diawali dengan kecurangan tidak akan pernah berujung pada kebaikan,” tegas salah seorang warga.


Hingga berita ini diturunkan, panitia dan pihak Kelurahan Pa’baeng-baeng belum memberikan keterangan resmi. Media ini terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait serta menunggu langkah penegakan hukum yang dapat diambil. 

Lebih baru Lebih lama