SAMBAR.ID, Luwuk, Sulteng - Program kebijakan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. Anwar Hafid terkait pembebasan pajak kendaraan (Berani Bebaskan Tunggakan BPKB) disambut antusias oleh Masyarakat Sulawesi Tengah.
Tanpa terkecuali, di Kabupaten Luwuk Banggai, program penghapusan pajak kendaraan juga di sambut baik Masyarakat Luwuk Banggai, Provinsi Sulteng.
Terhitung sejak dimulai pada tanggal 9 Mei 2025, pendapatan Samsat Luwuk, Kabupaten Banggai mengalami kenaikan signifikan sampai di angka Rp. 11. 642.558.368.
Sampai dengan hari, Kamis, (15/5/2025) Animo Masyarakat Luwuk Kabupaten Banggai mengikuti program pembebasan pajak kendaraan terus menggeliat, terbukti di beberapa sentra pelayanan pembebasan pajak terus dipadati oleh Masyarakat yang rela antri sejak pagi.
"Ini pertanda bahwa kesadaran Masyarakat akan pentingnya pengurusan administrasi penting tentang pajak kendaraan bagi pembangunan Daerah," kata Staf Bid. Keahlian Anggota DPD RI Muh. Zuchri Enteding, S.Sos kepada awak media.
Oleh karena kondisi yang ada, kami memberikan beberapa catatan penting dari program pembebasan pajak kendaraan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten tersebut :
1. Kami sangat mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Banggai terkait pembebasan pajak kendaraan bagi Masyarakat di Sulawesi Tengah.
Selain memberikan edukasi bagi Masyarakat terkait pentingnya mengurus surat-surat penting kendaraan dan perpajakan, pendapatan Daerah juga mengalami peningkatan yang signifikan.
2. Terhitung sejak di mulai pada tanggal 9 Mei 2025, hari ini, Rabu, 14 Mei 2025, merupakan batas akhir penyelesaian program penghapusan pajak kendaraan.
"Sebaiknya waktu pelayanan pembebasan pajak kendaraan di Kabupaten Banggai bisa di beri ketambahan waktu pengurusan," ujarnya lagi.
3. Melakukan sosialisasi secara besar-besaran. Mengingat wilayah administrasi di Kabupaten Banggai sendiri tersebar di beberapa wilayah pedesaan yang saling berjauhan. Sehingga untuk menuju sentra pelayanan, warga membutuhkan waktu dan ongkos tambahan.
4. Untuk memudahkan warga dalam pengurusan pembebasan pajak kendaraan, kami meminta kepada pihak terkait, baik Pemprov maupun Pemkab Banggai agar memberikan jaminan kemudahan pelayanan bagi warga yang mengikuti program pembebasan pajak kendaraan.***