Majene –Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil mengamankan seorang wanita terduga pelaku peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan "bojek".
Pelaku berinisial RS (25), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, ditangkap pada Selasa (21/5/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., dengan melibatkan sejumlah personel Sat Resnarkoba.
Menurut Iptu Japaruddin, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran obat-obatan terlarang di Lingkungan Camba Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendapati seorang remaja berinisial FJ (15), seorang buruh bangunan, yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat didekati, petugas menemukan 7 (tujuh) butir obat jenis Trihexyphenidyl dalam penguasaannya.
Setelah diinterogasi, FJ mengaku bahwa obat tersebut diperolehnya dari seorang wanita berinisial RS yang tinggal di Lingkungan Teppo, Kelurahan Baru.
Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke alamat yang disebutkan dan berhasil menemukan sisa obat-obatan terlarang di dalam lemari pakaian di kamar milik RS. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• 227 (dua ratus dua puluh tujuh) butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl (bojek),
• 1 (satu) unit handphone merk Infinix,
• Uang tunai dengan rincian: pecahan Rp20.000 sebanyak 1 lembar, Rp10.000 sebanyak 1 lembar, dan Rp5.000 sebanyak 3 lembar.
Polres Majene mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah mereka demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.