Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Ditunda, Pihak Pemohon Berhalangan Hadir

 

Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Ditunda Hingga 21 Mei Mendatang oleh Hakim Tunggal  Imanuel Charlo Rommel Danes, S,H. /F-IST.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Hakim tunggal Praperadilan Imanuel Charlo Rommel Danes, S,H. menunda sidang praperadilan diajukan pemohon terhadap termohon Polda Sulteng atas penetapan tersangka Hendly Mangkali dalam Undang-undang (UU) ITE.


"Sidang praperadilan tunda, sebab hingga sekarang termohon Polda tidak hadir, dari surat yang masuk, termohon Polda mohon sidangnya pada Kamis (29/5/2025), mendatang, masih berada di luar Kota ," kata hakim tunggal Praperadilan Imanuel Charlo Rommel Danes, S,H.,di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu,Jumat (16/5/2025).


Imanuel mengatakan,permohonan termohon untuk sidang Kamis (29/5) mendatang, tidak di kabulkan, sebab sidang praperadilan hanya berlaku 7 hari dan sudah harus putus.


Olehnya, lanjut Imanuel sidang diagendakan kembali pada Rabu (21/5) mendatang, kalau bisa saksi dan bukti-bukti, sekaligus jawaban.


"Bila tidak ada halangan sidang praperadilan putus Rabu (28/5/2025) mendatang, sebelum libur,"kata Imanuel.


Diketahui Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE , karena pemberitaan pejabat daerah dugaan perselingkuhan.***

Lebih baru Lebih lama