Upaya Membongkar Jaringan Korupsi di Peradilan, Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Suap PN Jakpus


 

Sambar.id, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Kamis, 15 Mei 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa IH, Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.

 

Pemeriksaan IH, yang berasal dari institusi peradilan lain, menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara komprehensif dan meluas. Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait dengan jaringan korupsi.

 

Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka WG dkk. Setiap keterangan yang diberikan akan diteliti dan divalidasi secara teliti untuk memastikan keakuratan dan objektivitas proses hukum.

 

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan. Dugaan praktik suap yang terjadi dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keadilan. Kejaksaan Agung, melalui pemeriksaan saksi ini, mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi di lingkungan peradilan. Setiap upaya untuk mempengaruhi putusan pengadilan dengan cara-cara yang tidak terhormat akan diusut tuntas. Ketegasan Kejaksaan Agung dalam kasus ini menjadi bukti komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang bersih, adil, dan terpercaya. Semoga proses hukum ini dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi dan memberikan efek jera bagi para pelaku. (Sb)

Lebih baru Lebih lama