Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi


Sambar.id, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan melindungi integritas proses penegakan hukum.


Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam saksi terkait dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara korupsi. Kamis, 15 Mei 2025,

 

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat peradilan, tim legal perusahaan besar, dan pihak-pihak yang diduga terkait langsung dengan tersangka.  


Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan tidak segan menelusuri berbagai kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum.

 

Pemeriksaan saksi ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan upaya sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.  


Kasus yang diselidiki meliputi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (2015-2022), impor gula di Kementerian Perdagangan (2015-2023), dan pemberian fasilitas ekspor CPO (Januari-April 2022), semua terkait dengan tersangka JS.

 

Langkah tegas Kejaksaan Agung ini mengirimkan pesan kuat kepada seluruh pihak: upaya menghalangi proses hukum akan diusut tuntas, tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi atau menghambat pengungkapan kebenaran.


Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.


Ketegasan ini menjadi simbol komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan menciptakan lingkungan hukum yang bersih dan terpercaya.


Semoga upaya ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan. (Sb)

Lebih baru Lebih lama