BRI Ajukan Banding Usai Kalah di PN Sidoarjo, LBH Mukti Pajajaran Siap Melawan


SAMBAR.ID – SIDOARJO – Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, setelah sebelumnya dinyatakan kalah dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kamis (12/06/2025)


Menanggapi langkah tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran selaku kuasa hukum penggugat menyatakan tetap berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.


“Upaya banding adalah bagian dari hak hukum setiap pihak. Namun kami tetap meyakini bahwa putusan tingkat pertama telah sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami siap menghadapi proses lanjutan di tingkat banding,” ujar Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H.


Ia juga menyampaikan bahwa timnya telah menyiapkan kontra memori banding sebagai bentuk respons atas langkah hukum dari pihak BRI.


“Kami siap melawan sampai akhir. Ini bukan hanya soal menang atau kalah, melainkan soal tegaknya keadilan,” tegas Andreas.


Saat ini, perkara masih bergulir di tingkat banding dan kedua belah pihak menunggu putusan selanjutnya dari Pengadilan Tinggi.

Lebih baru Lebih lama