Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 (24 Oktober 2024), Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 (10 Juni 2025), dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 (10 Juni 2025).
Aset yang disita meliputi:
- Satu bidang tanah seluas 31.921 m² dengan SHGB Nomor 119.
- Satu bidang tanah seluas 190.694 m² dengan SHGB Nomor 32.
Kedua bidang tanah tersebut, atas nama PT OTM, berdiri bangunan berupa:
- Lima tangki berkapasitas 22.400 kiloliter (kL)
- Tiga tangki berkapasitas 20.200 kL
- Empat tangki berkapasitas 12.600 kL
- Tujuh tangki berkapasitas 7.400 kL
- Dua tangki berkapasitas 7.000 kL
- Jetty 1 dengan kapasitas maksimum 133.000 metrik ton (MT)
- Jetty 2 dengan kapasitas maksimum 20.000 MT
- Satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414
Penyidik beralasan aset tersebut terkait dengan tindak pidana dan/atau digunakan sebagai sarana kejahatan, sehingga perlu disita dan nantinya dirampas untuk negara.
Menimbang peran penting OTM dalam distribusi dan pemasaran minyak yang melayani Jawa, Sumatera bagian selatan, dan Kalimantan bagian barat, operasional OTM tetap berjalan selama proses hukum.
Pengelolaan OTM untuk sementara diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga dan selanjutnya akan dilimpahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Langkah penyitaan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi di sektor energi dan mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana. (*)