Jaksa Agung Setujui Dua Permohonan Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice

SAMBAR.ID// Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual pada Selasa (10/6/2025) yang menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice (RJ).  


Kedua kasus tersebut, satu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan satu dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, melibatkan tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dan penganiayaan.

 

Kasus di Jakarta Timur melibatkan tersangka Rokib bin Kasan yang mencuri sepeda motor milik Fery Kurniawan.  


Setelah tertangkap, Rokib mengembalikan sepeda motor tersebut dan mencapai kesepakatan damai dengan korban.  


Kasus di Pulang Pisau melibatkan tersangka Melki Ifandri yang melakukan penganiayaan.  


Kedua kasus memenuhi kriteria RJ, termasuk adanya perdamaian antara tersangka dan korban, serta  perbuatan pidana yang dilakukan untuk pertama kali dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

 

JAM-Pidum menekankan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ sesuai peraturan yang berlaku, sebagai perwujudan kepastian hukum dan keadilan restoratif.  


Penerapan RJ ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan efektif dalam menyelesaikan perkara pidana tertentu. (sb)

Lebih baru Lebih lama