Ali Burham, asisten supervisor di Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana, menggelapkan uang hasil penjualan toko cabang Yogyakarta senilai Rp 8.100.000. Uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan ibunya dan membayar utang.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui RJ. Setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan pihak toko, Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ dan mengajukannya ke JAM-Pidum.
Selain kasus di Yogyakarta, JAM-Pidum juga menyetujui empat permohonan RJ lainnya yang meliputi berbagai jenis tindak pidana di beberapa wilayah, antara lain penganiayaan dan pencurian.
Penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk perdamaian yang telah tercapai, latar belakang tersangka, dan ancaman hukuman. JAM-Pidum menekankan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai peraturan yang berlaku. (Sb)