Keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa para tersangka merupakan pengguna narkotika (end user) yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Mereka juga memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi, belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali, dan telah menjalani asesmen terpadu.
Dengan persetujuan ini, para tersangka akan menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara melalui RJ. JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. (sb)