Jaksa Agung Setujui Tujuh Permohonan Restorative Justice Kasus Narkotika


Jakarta, Sambar.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 17 Juni 2025.

 

Keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa para tersangka merupakan pengguna narkotika (end user) yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Mereka juga memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi, belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali, dan telah menjalani asesmen terpadu.

 

Dengan persetujuan ini, para tersangka akan menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara melalui RJ. JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. (sb)

Lebih baru Lebih lama