Sambar.id, Surabaya – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Akta di Surabaya
Surabaya, Sambar.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Ir. Edwin Djoenaedy, M.T., buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Jalan Gubeng Kertajaya 13A, Surabaya, pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Edwin Djoenaedy merupakan terpidana kasus pemalsuan akta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2332 Pid B/2010/PN.SBY (19 April 2011), diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung. Ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun.
Penangkapan berjalan lancar karena Edwin Djoenaedy bersikap kooperatif. Ia kini dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa Agung mengimbau buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. (sb) Ir. Edwin Djoenaedy, M.T., buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Jalan Gubeng Kertajaya 13A, Surabaya, pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Edwin Djoenaedy merupakan terpidana kasus pemalsuan akta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2332 Pid B/2010/PN.SBY (19 April 2011), diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung. Ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun.
Penangkapan berjalan lancar karena Edwin Djoenaedy bersikap kooperatif. Ia kini dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa Agung mengimbau buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. (sb)