Jakarta, Sambar.id – Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 19 Juni 2025.
Saksi berasal dari Bank Jateng, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan beberapa perusahaan terkait PT Sritex. Pemeriksaan ini terkait dengan tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara guna menunjang proses hukum lebih lanjut. (sb)