Sidang dibagi menjadi dua perkara: Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Kedua perkara ini terkait pemalsuan data pengajuan kredit BRIguna.
Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst: Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis bervariasi, termasuk pidana penjara, denda, dan uang pengganti.
Barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen dirampas.
Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst: Perkara ini juga terkait kasus yang sama dan pasal yang identik.
Vonis bervariasi, dengan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan dirampas untuk negara.
Beberapa aset dikembalikan kepada pihak ketiga yang tidak terbukti terlibat.
Kedua perkara disidangkan secara koneksitas, dengan majelis hakim gabungan dari Hakim Tipikor dan Hakim Militer.
Tim penuntut umum merupakan tim gabungan Jaksa dan Oditur Militer.
Baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (sb)