Sambar.id, KBB, Jabar – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggelar Penerangan Hukum di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (18/6).
Baca Juga: Motif Kasus Senjata Api Ilegal?, Serangan Brutal terhadap Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang!
Kegiatan bertajuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” ini bertujuan mencegah korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H., memimpin langsung kegiatan yang dihadiri Camat Cililin, para kepala desa, dan perangkat kecamatan.Baca Juga: Haur Kuning Terluka, Jaksa Agung Beri Peringatan!, Oknum Penyidik Kejari Sumedang Tetap "Brutal"?
Sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejati Jabar dalam membangun kepercayaan publik.
Dengan memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan dana desa, diharapkan para peserta mampu menghindari praktik-praktik koruptif.Baca Juga: Kejari Selayar Diduga Gelapkan Dana Desa, Resmi Dipolisikan!
Antusiasme peserta yang tinggi dalam sesi tanya jawab menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Kejati Jabar berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum para peserta, tetapi juga mendorong mereka untuk menyebarluaskan pengetahuan tersebut kepada masyarakat luas.Baca Juga: Negara Sita Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi CPO
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan dana desa yang bersih dan bertanggung jawab, demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat. (*)