Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Hukum di Batam

Sambar.id, Batam, Riau – Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Wilayah Sumbarriau resmi menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).  


Penandatanganan yang berlangsung di Restaurant Baba, Batam Centre, Selasa (3/6),  dihadiri oleh Kajati Kepri Teguh Subroto, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Henky Rhosidien, dan sejumlah pejabat penting dari kedua instansi.

 

MoU ini bertujuan mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kerjasama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),  pertimbangan hukum (legal opinion/LO), pendampingan hukum (legal assistance/LA), audit hukum (legal audit), serta tindakan hukum lain untuk menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.  


Program peningkatan kompetensi SDM dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan korupsi, juga termasuk dalam ruang lingkup kerjasama ini.

 

Kajati Kepri Teguh Subroto menekankan bahwa MoU ini merupakan kelanjutan kerjasama sejak 2019,  memperkuat komitmen dan sinergi kelembagaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021).

Dia menegaskan komitmen Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri se-Kepri dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, integratif, dan berkeadilan, termasuk penyelamatan keuangan negara dan penguatan kepatuhan hukum.  


Kerjasama ini diharapkan akan memberikan manfaat optimal bagi kedua lembaga dan masyarakat luas, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan bersih (clean government).

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau, Henky Rhosidien, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Kepri yang memungkinkan BPJS Ketenagakerjaan menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal di Kepri, khususnya dalam penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial.  


Selain MoU utama,  sejumlah Perjanjian Kerjasama juga ditandatangani antara Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kepri dengan Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kepri,  menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan hukum dan memperkuat kerjasama antar lembaga dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. (*)

Lebih baru Lebih lama