Sambar.id Pekalongan – Puluhan sopir truk yang tergabung dalam komunitas sopir truk Pekalongan menggelar aksi mogok kerja di kawasan Industri Batik Centre (IBC) Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis (19/6/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemberlakuan Undang-Undang Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang dinilai merugikan para sopir dan pemilik truk.
Para sopir truk menilai penerapan UU ODOL secara penuh membuat banyak kendaraan mereka tidak bisa beroperasi karena harus melakukan modifikasi bodi dan pengurangan muatan, yang berakibat pada penurunan pendapatan. Mereka juga mengeluhkan belum adanya solusi dari pemerintah terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh aturan tersebut.
“Banyak dari kami tidak bisa narik karena truk dianggap tidak sesuai standar ODOL. Padahal itu satu-satunya sumber penghasilan kami,” ujar salah satu sopir yang ikut aksi.
Aksi mogok kerja ini mendapat pengawalan dari aparat Polsek Wiradesa untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kapolsek Wiradesa Iptu Maman menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi aspirasi warga selama disampaikan secara tertib.
“Kami kawal aksi ini agar berjalan damai. Aspirasi para sopir akan kami teruskan kepada pihak terkait,” katanya.
Komunitas sopir truk yang di pimpin oleh kordinator mas Damiri berharap pemerintah segera meninjau ulang penerapan UU ODOL dan memberikan solusi yang adil agar roda ekonomi para pekerja di sektor transportasi tidak lumpuh.(Mbah Yanto)