Kronologi Lengkap Penyerahan Mobil Fortuner yang Diduga Libatkan Oknum Polisi

SAMBAR.ID// PASURUAN – R, oknum polisi yang disebut-sebut dalam pemberitaan dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal dari persoalan pribadi antara dirinya dan An. S yang telah berlangsung sejak Mei 2021.


"S mengaku sebagai guru ngaji dan menawarkan ritual spiritual tertentu," kata R. "Atas permintaannya, saya memberikan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total Rp180.095.000."


Namun, setelah istri R mengetahui hal ini, ia meminta S mengembalikan dana tersebut.


Pada 17 April 2025, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui mediasi yang disaksikan Ketua RT Setempat dan petugas keamanan perumahan, Kadari.


"S mengakui menerima uang tersebut dan belum mampu mengembalikannya," jelas R. "Dia kemudian menyerahkan mobil Fortuner N 1780 XN sebagai jaminan dengan perjanjian: jika dalam satu bulan uang tidak dikembalikan, mobil itu menjadi hak saya."


Perjanjian itu dibuat secara tertulis dan ditandatangani di atas materai, disaksikan oleh pihak RT dan keamanan setempat.


Penyerahan mobil dilakukan di kediaman S di Perumahan Pesona Candi 3, Blok P19. "Dia mengeluarkan mobil dari garasi sendiri dan menyerahkannya kepada saya tanpa paksaan," tegas R.


R menegaskan bahwa seluruh proses berjalan secara sukarela dan tidak ada tindakan perampasan seperti yang diberitakan sebelumnya. "Ini murni kesepakatan antara kami, dengan bukti perjanjian yang sah," ujarnya. (Ilmia)

Lebih baru Lebih lama