Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Jaksa Gadungan, Salah Satunya ASN dari Way Kanan


Sambar.id, Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai Jaksa. Kedua tersangka masing-masing berinisial BA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dari Kabupaten Way Kanan, dan EF, warga sipil yang turut berperan dalam aksi tersebut.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses pemeriksaan intensif terhadap keduanya.


“BA dan EF diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk pemeriksaan,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Selasa (7/10/2025).


Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukanlah seorang Jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan 3D. Dalam aksinya, BA menggunakan atribut lengkap Kejaksaan dan mengaku berasal dari Kejaksaan Agung RI untuk menawarkan “penyelesaian kasus korupsi” di wilayah hukum Kejati Sumsel.


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025, serta setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka:


1. BA, ASN pada UPTD Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Way Kanan (TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025),

2. EF, rekan sipil yang turut serta melakukan perbuatan tersebut (TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025).


Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2025.


Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.


“Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pihak-pihak yang mengaku aparat penegak hukum untuk tujuan pribadi atau mencari keuntungan,” tegas Vanny.

Lebih baru Lebih lama