Sambar.id, Bengkulu || Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu inisial ER dan Mantan Bendahara DPRD Provinsi Bengkulu inisial DY diperiksa tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (3/6/2025).
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu.
“Oh iya, itu beda masih lid (penyelidikan red-),” kata Danang.
Danang belum menjelaskan perbuatan melawan hukum dalam perkara yang menyebabkan Mantan Sekwan diperiksa.
Namun Danang menyampaikan tidak hanya Mantan Sekwan yang diperiksa, ada juga pihak terkait seperti Bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).
“Semua yang terkait (diperiksa red-). Bendahara, PPTK, PPK, KPA, terkait kasus,” jelas Danang.
Informasi didapat, pihak-pihak yang diperiksa Kejati Bengkulu tersebut diduga terkait kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) di DPRD Provinsi Bengkulu.
Pantauan di Kejati Bengkulu, mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu dan pihak terkait tersebut diperiksa di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Mereka keluar dari Kejati sore hari yang diduga diperiksa sejak siang. (SJ)