Polisi OKU Tumpas Aksi Perampokan Bersenjata di Perkebunan Sawit

SAMBAR.ID | OKU, Sumatera Selatan – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) berhasil mengungkap dan menumpas aksi perampokan bersenjata yang terjadi di perkebunan kelapa sawit Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang. 


Empat pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.  


Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang efektif dan sigap antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU dan Polsek Lubuk Batang.

 

Pada Rabu, 28 Mei 2025, empat individu yang diidentifikasi sebagai AA (36), HA (42), SD (49), dan SM (35), warga Dusun I, Desa Merbau, melakukan aksi perampokan terhadap hasil panen kelapa sawit milik Sdr. Tjik Uti.  


Para pelaku menggunakan kekerasan dan intimidasi,  bersenjatakan senjata tajam, untuk merampas sekitar 150 tandan buah sawit, mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp5.482.000.

Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., investigasi yang cepat dan terkoordinasi dilakukan.  


Berkat kerja sama yang solid dengan Kapolsek Lubuk Batang, AKP Hariyanto, S.E., tiga tersangka berhasil ditangkap pada malam hari kejadian di kediaman masing-masing. Satu tersangka lainnya diamankan saat mengunjungi rekan yang telah ditahan.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi sisa hasil rampokan, nota penjualan dari CV Nyimas Ratu Ayu Gnada Sari, kendaraan yang digunakan para pelaku, alat-alat yang digunakan dalam perampokan, dan senjata tajam.

 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmen Polres OKU untuk memberantas kejahatan dan menegakkan hukum secara tegas.  


Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Pungkasnya 


(Amel)

Lebih baru Lebih lama