poto : Kantor Desa Gambarsari.
Sambar.id, SUBANG, JABAR - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengungkap adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan APBDes Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Gambarsari.
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan APBDes tersebut terungkap setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Miskin (GERAM) melayangkan laporan resmi kepada Kemendes PDTT.
Menyikapi hal tersebut, Kemendes PDTT langsung menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Subang melalui Inspektorat Daerah (Irda) Subang untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Instruksi itu tertuang dalam surat nomor 149/PRI.00/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Rachmatia Handayani. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dari LSM GERAM yang masuk pada 17 Februari 2025 berisi dugaan penyalahgunaan dana desa yang cukup serius.
Beberapa poin penting dalam aduan tersebut meliputi:
Penggunaan dana desa yang tidak sesuai skala prioritas dan cenderung dialokasikan untuk kegiatan yang dinilai kurang penting.
Minimnya transparansi dalam pengelolaan APBDes, sehingga menghambat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan fungsi pengawasan.
Pekerjaan fisik di desa yang dilakukan secara asal-asalan, yang berujung pada rendahnya kualitas hasil pembangunan.
Penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) padahal belum terdapat kepengurusan BUMDes yang definitif.
Dalam suratnya, Kemendes PDTT meminta agar Pemerintah Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang segera melakukan klarifikasi, menyusun kronologis kejadian, serta menyampaikan progres penanganan kasus ini ke Kementerian.
Informasi tersebut harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan serta Inspektur Jenderal Kemendes PDTT sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan internal.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Gubernur Jawa Barat, Bupati Subang, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, hingga Kepala Desa Gambarsari sendiri.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya dalam konteks pengelolaan dana desa.
Dengan adanya instruksi langsung dari pusat, publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Subang dan Inspektorat Daerah dalam menyelesaikan kasus ini secara transparan dan tuntas.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dana desa dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di masa depan.
Menyikapi adanya surat perintah langsung dari Kemendes PDTT kepada Irda Subang Tokoh masyarakat Gambarsari Agus Gustia Yugana meminta kepada Pemerintah Kabupaten Subang khusunya kepada Bupati Subang agar segera menindak lanjuti surat dari Kemendes PDTT atas dugaan penyelewengan Anggaran DD dan APBDes Desa Gambarsari.
"Kami sebagai warga Gambarsari meminta ketegasan Bupati Subang atas dugaan penyelewengan anggaran DD dan APBDes yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Gambarsari.
"Kami juga meminta kepada Irda Subang agar dalam penanganan kasus ini secara transparan dan tuntas," tegas Agus (*)