SAMBAR.ID// PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dua orang tersangka berinisial MNY (28) dan AM (30) berhasil diamankan dalam sebuah operasi penggerebekan yang berlangsung pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukorejo. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo. Di lokasi tersebut, tersangka MNY ditangkap dengan barang bukti delapan poket sabu.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, AM, di lokasi berbeda. Dalam penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai ± 2,92 gram sabu.
Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Pasuruan. MNY berdomisili di Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, dan sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Sementara AM tinggal di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sebagai pengedar. Mereka mendapat keuntungan sekitar Rp500.000 hingga Rp600.000 per gram, dan juga bisa menggunakan sabu secara gratis dari hasil penjualan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Ilmia Sambar.id