Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Aset Henry Surya Senilai Rp 129 Miliar Lebih


Sambar.id, Jakarta, 15 Juli 2025 – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melelang barang rampasan milik Terpidana Henry Surya, pelaku tindak pidana perbankan dan pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dengan total nilai mencapai Rp129.176.107.000.


Lelang dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Adapun aset yang dilelang berupa sebidang tanah seluas 1.030 m² beserta bangunan di atasnya, yang berlokasi di Jalan M.H. Thamrin No. 03, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.


Penjualan aset ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023, yang memerintahkan bahwa hasil lelang disalurkan kepada para korban KSP Indosurya, sebagai bentuk pemulihan kerugian. Proses pendistribusian dana hasil lelang akan dilakukan melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan melalui sistem e-Auction (open bidding) di situs resmi pemerintah, https://lelang.go.id, dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran fisik peserta, dan batas akhir penawaran ditentukan oleh sistem.


Komitmen Pemulihan Kerugian Korban


Keberhasilan lelang ini merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam menegakkan keadilan sekaligus memulihkan hak para korban. Badan Pemulihan Aset memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.


Kejaksaan RI menegaskan bahwa proses pemulihan aset tidak berhenti pada lelang ini saja. Upaya pelacakan dan penelusuran aset terpidana lainnya akan terus dilanjutkan guna mengembalikan sebanyak mungkin kerugian masyarakat akibat kejahatan keuangan besar seperti kasus KSP Indosurya.(Sb) 

Lebih baru Lebih lama