Sambar.id // BANTAENG – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melayangkan tantangan tegas kepada Kejari Bantaeng. Aksi demonstrasi tunggal Muslimin, Selasa (22/7/2025), di depan kantor Kejari bukan sekadar protes, melainkan ultimatum.
Ia menuntut penetapan tersangka terhadap CV. Turatea Agro Perkasa dan jaringan pengecernya atas dugaan kuat manipulasi distribusi pupuk bersubsidi. Spanduk bernada keras, "Tetapkan Tersangka Distributor (CV. Turatea Agro Perkasa dan Pengecernya di Kabupaten Bantaeng)," menunjukkan keseriusan tuntutan yang dilandasi dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (sebagaimana telah beberapa kali diubah) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Praktik curang ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang merampas hak hidup petani.
Kelangkaan dan pembengkakan harga pupuk bersubsidi akibat ulah mafia pupuk adalah pukulan telak bagi petani.
Muslimin menduga CV. Turatea Agro Perkasa sebagai dalang utama yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, mengancam ketahanan pangan nasional.
Kejari Bantaeng dituntut untuk segera bertindak, bukan hanya sekedar penyelidikan, tetapi penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengecer nakal.
Ini bukan sekadar aksi demonstrasi. Ini adalah peringatan.
Muslimin menegaskan akan terus meningkatkan tekanan publik dan menempuh jalur hukum jika Kejari Bantaeng gagal membongkar jaringan mafia pupuk dan memberikan keadilan bagi petani yang telah menjadi korban.
Keberaniannya menantang penegak hukum untuk bertindak tegas menjadi bukti nyata perjuangan melawan ketidakadilan di sektor pertanian. (BG)