Bupati, Ketua DPRD Sinjai Dan APH Diduga "Bermain Mata" di Tengah Krisis Lingkungan?

Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tengah menghadapi krisis multidimensi yang mengancam sendi-sendi kehidupan masyarakatnya.  


Bukan hanya krisis lingkungan dan ekonomi, tetapi juga krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan penegak hukum.  


Proyek tambang emas PT. Trinusa Resources (11.362 hektar di empat kecamatan: Bulupoddo, Sinjai Barat, Sinjai Tengah, dan Sinjai Borong) yang menuai penolakan keras, diperparah oleh maraknya tambang ilegal galian C dan  permasalahan perizinan pabrik porang PT Mitra Konjac Indonesia yang beroperasi secara semena-mena.  


Kebungkaman Bupati Dra. Hj. Ratnawati Arif, M.Si, dan Ketua DPRD Andi Jusman, S.T.,  menunjukkan  indikasi kuat  perlindungan terhadap  para pelaku kejahatan lingkungan dan korupsi,  diduga melibatkan  Aparat Penegak Hukum (APH).  


Pernyataan  meremehkan  dari  anggota  DPRD  Sulsel,  Mizar  Roem  ("Kalau  soal  tambang  di  Sinjai,  nda  usami  terlalu  heboh!!!"),  merupakan  bukti  nyata  pembiaran  dan  pengabaian  terhadap  kesengsaraan  rakyat.

 

Misteri Hilangnya Mr. Ma Xun Ya:  Sebuah Sinyalemen yang Mengkhawatirkan

Hilangnya misterius Mr. Ma Xun Ya, perwakilan PT Mitra Konjac Indonesia, dari proyek pabrik porang di Kelurahan Lappa,  menambah  keprihatinan  yang  mendalam.  Warga  Negara  Asing  (WNA)  yang  diduga  menggunakan  paspor  kerja  Madiun  ini  lenyap  tanpa  jejak  setelah  20  hari  berada  di  Sinjai.  


Petugas  imigrasi  Makassar  hanya  menemukan  lokasi  proyek  yang  kosong.  Kejadian  ini  memicu  kecaman  keras  dari  Muh.  Arfin  Hks,  aktivis  Sinjai  Geram  dan  mantan  anggota  DPRD  Sinjai,  yang  melihat  hilangnya  Mr.  Ma  Xun  Ya  sebagai  indikasi  kuat  adanya  praktik  ilegal  yang  dilindungi  oleh  pemerintah  daerah.  


Dugaan  penimbunan  lahan  tanpa  izin  lingkungan  oleh  PT  Mitra  Konjac  Indonesia  semakin  memperkuat  kecurigaan  tersebut.  Arfin  menuntut  investigasi  yang  transparan  dan  tegas  untuk  mengungkap  semua  yang  terjadi.

 

Gelombang Protes: HMI dan PMII Turun ke Jalan

Amarah publik meledak melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Sinjai di depan Mapolres Sinjai pada Senin (21/7/2025).  


Aksi ini  menunjukkan  ketidakpercayaan  masyarakat  terhadap  APH  dan  pemerintah  daerah  yang  diduga  melindungi  para  pelaku  ilegal.  


Koordinator  Lapangan  Supardi  dengan  tegas  menuding  adanya  keterlibatan  oknum  aparat  dalam  praktik  ilegal  pembangunan  pabrik  porang  tanpa  izin  di  Kelurahan  Lappa.  


Ia  juga  mempertanyakan  pencabutan  garis  polisi  tanpa  kejelasan  hasil  penyelidikan  dan  kelanjutan  aktivitas  proyek  tanpa  tindakan  dari  kepolisian.  


Spanduk  aksi  bertuliskan  "Sinjai  Darurat  Hukum,  APH  Tunduk  di  Hadapan  Pemodal"  menunjukkan  kecemasan  mendalam  masyarakat.  


Aksi  sempat  memanas  dengan  peristiwa  saling  dorong  antara  peserta  aksi  dan  aparat.  HMI  Sinjai  menuntut  penindakan  tegas  terhadap  pelaku  tambang  ilegal  dan  ancaman  akan  membawa  persoalan  ini  ke  Kompolnas.

 

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sinjai juga turut menyuarakan keprihatinan dan kemarahannya melalui pernyataan sikap resmi.  


PMII  menilai  berbagai  aktivitas  ilegal  di  Sinjai,  termasuk  penimbunan  tanah  untuk  pembangunan  perumahan  subsidi  dan  tambang  galian  C,  telah  melanggar  RDTR  dan  dilakukan  tanpa  transparansi  serta  pengawasan  yang  memadai.  


Aksi  PMII  dilakukan  di  tiga  titik:  Mapolres  Sinjai,  Kantor  Bupati  Sinjai,  dan  Kantor  DPRD  Sinjai.  PMII  mendesak  penutupan  aktivitas  ilegal,  pembentukan  Pansus  oleh  DPRD,  tindakan  tegas  dari  Kapolres,  dan  pengusutan  kasus  penyelundupan  BBM  bersubsidi.  


PMII  juga  telah  melayangkan  surat  pengaduan  ke  Kompolnas  RI  dan  meminta  Propam  Polda  Sulsel  untuk  memeriksa  Kapolres  Sinjai.  Mereka  mengancam  akan  melanjutkan  aksi  hingga  tingkat  nasional  jika  tuntutan  mereka  diabaikan.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Kolusi yang Sistematis:

Kebungkaman pemerintah daerah dan tuntutan transparansi dari masyarakat serta media sambar.id menunjukkan potensi pelanggaran hukum yang sistematis dan terorganisir,  meliputi:

  1. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):  Potensi pelanggaran Pasal 9 ayat (1) karena penolakan akses informasi publik,  dengan ancaman sanksi administratif sesuai Pasal 66.
  2. Undang-Undang Minerba:  Potensi pelanggaran Pasal 156 (penyalahgunaan wewenang perizinan) dan Pasal 161 (pertambangan ilegal) terkait tambang emas dan galian C.
  3. Undang-Undang Lingkungan Hidup: Potensi pelanggaran Pasal 99 ayat (1) karena kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dan masalah perizinan pabrik porang.
  4. Undang-Undang Tipikor:  Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan galian C.
  5. KUHP:  Pengabaian tugas dan wewenang, serta potensi pasal obstruction of justice karena diduga melindungi pelaku ilegal.

 

Dugaan Perlindungan dari APH:  Keadilan Terancam

 

Ketidakaktifan APH dalam menangani kasus ini semakin memperkuat dugaan kolusi dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,  merupakan ancaman serius terhadap keadilan di Sinjai.

Namun sempat dikonfirmasi Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, pada Kamis, 17 Juli 2025, hanya menghasilkan jawaban singkat, "Luar biasa bang," yang dinilai kurang memuaskan.  

 

Dampak Bencana yang Menghancurkan:  Sinjai di Ambang Kehancuran

 

Jika dibiarkan Krisis ini telah dan akan terus menghancurkan ekonomi dan lingkungan Sinjai.  Nelayan dan petani akan kehilangan mata pencaharian, lingkungan rusak parah.  


Kasus kriminalisasi petani adat yang dipenjara karena menebang pohon di lahannya sendiri (kemudian diklaim sebagai hutan produksi) menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan pelanggaran HAM (UUD 1945 Pasal 28D).

 

Tuntutan Transparansi dan Aksi Nyata:  Sinjai Membutuhkan Keadilan!

Jangan lupa nonton kutipan pidato Presiden RI, Prabowo Subianto,Senin, 2 Juni 2025
Masyarakat Sinjai menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah dan APH. Penyelidikan yang jujur dan transparan harus segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat.  


Sinjai membutuhkan kepemimpinan yang bertanggung jawab, bukan keheningan yang menutupi ketidakadilan.  


Seruan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat melaporkan pejabat yang melanggar aturan,  Masyarakat dapat merekam perilaku nakal para pejabat dengan handphone untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.


“Mari kita bersatu, jangan ragu-ragu, melihat pejabat pemimpin melanggar laporkan! Sekarang kita punya teknologi, setiap rakyat di desa bisa menggunakan gadget, kalau ada bukti segera siarkan, jangan mau terima penyelewengan jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya,” tegas Prabowo dalam pidatonya di Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.


Prabowo mengingatkan kekayaan alam Indonesia sangat besar. Dia menyayangkan kekayaan itu justru banyak dikorupsi.


“Kekayaan kita sekali lagi, sangat besar, tetapi terlalu banyak maling-maling yang mencuri uang rakyat,” tuturnya


Prabowo bertekad untuk memberantas dan menertibkan korupsi di Indonesia. Kepala Negara meminta dukungan semua pihak terkait pemberantasan korupsi.


“Terutama anak-anak muda, kami adalah angkatan yang sebentar lagi akan meninggalkan podium, kita sekarang berjuang melawan korupsi supaya Anda mengambilalih negara dalam keadaan baik, kuat,” kata Prabowo. 


Prabowo tidak mau lagi ada masyarakat Indonesia yang hidup sengsara. “Tidak boleh ada kemiskinan di Indonesia, tidak boleh ada kelaparan di Indonesia,” ujar dia.menjadi  panggilan  bagi  masyarakat  Sinjai  untuk  terus  bersuara  dan  menuntut  keadilan. (*)


BERSAMBUNG...

Lebih baru Lebih lama