Bukan hanya krisis lingkungan dan ekonomi, tetapi juga krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan penegak hukum.
Proyek tambang emas PT. Trinusa Resources (11.362 hektar di empat kecamatan: Bulupoddo, Sinjai Barat, Sinjai Tengah, dan Sinjai Borong) yang menuai penolakan keras, diperparah oleh maraknya tambang ilegal galian C dan permasalahan perizinan pabrik porang PT Mitra Konjac Indonesia yang beroperasi secara semena-mena.
Kebungkaman Bupati Dra. Hj. Ratnawati Arif, M.Si, dan Ketua DPRD Andi Jusman, S.T., menunjukkan indikasi kuat perlindungan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan dan korupsi, diduga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pernyataan meremehkan dari anggota DPRD Sulsel, Mizar Roem ("Kalau soal tambang di Sinjai, nda usami terlalu heboh!!!"), merupakan bukti nyata pembiaran dan pengabaian terhadap kesengsaraan rakyat.
Misteri Hilangnya Mr. Ma Xun Ya: Sebuah Sinyalemen yang Mengkhawatirkan
Hilangnya misterius Mr. Ma Xun Ya, perwakilan PT Mitra Konjac Indonesia, dari proyek pabrik porang di Kelurahan Lappa, menambah keprihatinan yang mendalam. Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menggunakan paspor kerja Madiun ini lenyap tanpa jejak setelah 20 hari berada di Sinjai.
Petugas imigrasi Makassar hanya menemukan lokasi proyek yang kosong. Kejadian ini memicu kecaman keras dari Muh. Arfin Hks, aktivis Sinjai Geram dan mantan anggota DPRD Sinjai, yang melihat hilangnya Mr. Ma Xun Ya sebagai indikasi kuat adanya praktik ilegal yang dilindungi oleh pemerintah daerah.
Dugaan penimbunan lahan tanpa izin lingkungan oleh PT Mitra Konjac Indonesia semakin memperkuat kecurigaan tersebut. Arfin menuntut investigasi yang transparan dan tegas untuk mengungkap semua yang terjadi.
Gelombang Protes: HMI dan PMII Turun ke Jalan
Amarah publik meledak melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Sinjai di depan Mapolres Sinjai pada Senin (21/7/2025).Aksi ini menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap APH dan pemerintah daerah yang diduga melindungi para pelaku ilegal.
Koordinator Lapangan Supardi dengan tegas menuding adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal pembangunan pabrik porang tanpa izin di Kelurahan Lappa.
Ia juga mempertanyakan pencabutan garis polisi tanpa kejelasan hasil penyelidikan dan kelanjutan aktivitas proyek tanpa tindakan dari kepolisian.
Spanduk aksi bertuliskan "Sinjai Darurat Hukum, APH Tunduk di Hadapan Pemodal" menunjukkan kecemasan mendalam masyarakat.
Aksi sempat memanas dengan peristiwa saling dorong antara peserta aksi dan aparat. HMI Sinjai menuntut penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal dan ancaman akan membawa persoalan ini ke Kompolnas.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sinjai juga turut menyuarakan keprihatinan dan kemarahannya melalui pernyataan sikap resmi.
PMII menilai berbagai aktivitas ilegal di Sinjai, termasuk penimbunan tanah untuk pembangunan perumahan subsidi dan tambang galian C, telah melanggar RDTR dan dilakukan tanpa transparansi serta pengawasan yang memadai.
Aksi PMII dilakukan di tiga titik: Mapolres Sinjai, Kantor Bupati Sinjai, dan Kantor DPRD Sinjai. PMII mendesak penutupan aktivitas ilegal, pembentukan Pansus oleh DPRD, tindakan tegas dari Kapolres, dan pengusutan kasus penyelundupan BBM bersubsidi.
PMII juga telah melayangkan surat pengaduan ke Kompolnas RI dan meminta Propam Polda Sulsel untuk memeriksa Kapolres Sinjai. Mereka mengancam akan melanjutkan aksi hingga tingkat nasional jika tuntutan mereka diabaikan.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Kolusi yang Sistematis:
Kebungkaman pemerintah daerah dan tuntutan transparansi dari masyarakat serta media sambar.id menunjukkan potensi pelanggaran hukum yang sistematis dan terorganisir, meliputi:- Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Potensi pelanggaran Pasal 9 ayat (1) karena penolakan akses informasi publik, dengan ancaman sanksi administratif sesuai Pasal 66.
- Undang-Undang Minerba: Potensi pelanggaran Pasal 156 (penyalahgunaan wewenang perizinan) dan Pasal 161 (pertambangan ilegal) terkait tambang emas dan galian C.
- Undang-Undang Lingkungan Hidup: Potensi pelanggaran Pasal 99 ayat (1) karena kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dan masalah perizinan pabrik porang.
- Undang-Undang Tipikor: Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan galian C.
- KUHP: Pengabaian tugas dan wewenang, serta potensi pasal obstruction of justice karena diduga melindungi pelaku ilegal.
Dugaan Perlindungan dari APH: Keadilan Terancam
Ketidakaktifan APH dalam menangani kasus ini semakin memperkuat dugaan kolusi dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, merupakan ancaman serius terhadap keadilan di Sinjai.
Namun sempat dikonfirmasi Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, pada Kamis, 17 Juli 2025, hanya menghasilkan jawaban singkat, "Luar biasa bang," yang dinilai kurang memuaskan.
Dampak Bencana yang Menghancurkan: Sinjai di Ambang Kehancuran
Jika dibiarkan Krisis ini telah dan akan terus menghancurkan ekonomi dan lingkungan Sinjai. Nelayan dan petani akan kehilangan mata pencaharian, lingkungan rusak parah.
Kasus kriminalisasi petani adat yang dipenjara karena menebang pohon di lahannya sendiri (kemudian diklaim sebagai hutan produksi) menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan pelanggaran HAM (UUD 1945 Pasal 28D).
Tuntutan Transparansi dan Aksi Nyata: Sinjai Membutuhkan Keadilan!
Sinjai membutuhkan kepemimpinan yang bertanggung jawab, bukan keheningan yang menutupi ketidakadilan.
Seruan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat melaporkan pejabat yang melanggar aturan, Masyarakat dapat merekam perilaku nakal para pejabat dengan handphone untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Mari kita bersatu, jangan ragu-ragu, melihat pejabat pemimpin melanggar laporkan! Sekarang kita punya teknologi, setiap rakyat di desa bisa menggunakan gadget, kalau ada bukti segera siarkan, jangan mau terima penyelewengan jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya,” tegas Prabowo dalam pidatonya di Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Prabowo mengingatkan kekayaan alam Indonesia sangat besar. Dia menyayangkan kekayaan itu justru banyak dikorupsi.
“Kekayaan kita sekali lagi, sangat besar, tetapi terlalu banyak maling-maling yang mencuri uang rakyat,” tuturnya
Prabowo bertekad untuk memberantas dan menertibkan korupsi di Indonesia. Kepala Negara meminta dukungan semua pihak terkait pemberantasan korupsi.
“Terutama anak-anak muda, kami adalah angkatan yang sebentar lagi akan meninggalkan podium, kita sekarang berjuang melawan korupsi supaya Anda mengambilalih negara dalam keadaan baik, kuat,” kata Prabowo.
Prabowo tidak mau lagi ada masyarakat Indonesia yang hidup sengsara. “Tidak boleh ada kemiskinan di Indonesia, tidak boleh ada kelaparan di Indonesia,” ujar dia.menjadi panggilan bagi masyarakat Sinjai untuk terus bersuara dan menuntut keadilan. (*)
BERSAMBUNG...