SAMBAR.ID// PASURUAN – Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, menyatakan dukungannya atas langkah Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong, Kecamatan Gempol, dalam upaya menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah Ruko Gempol 9. Pernyataan itu disampaikan menyusul pemasangan sejumlah banner imbauan oleh Pemdes yang melarang peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di kawasan tersebut.
Langkah Pemdes Ngerong sudah tepat sebagai bentuk respon terhadap keresahan warga terkait maraknya peredaran miras. Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh langkah tersebut,” ujar Bupati Rusdi usai Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Non-APBD di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/7/2025).
Rusdi yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan itu menegaskan, setiap pemilik usaha warung kopi (warkop) maupun kafe di wilayah Kabupaten Pasuruan, khususnya di Ruko Gempol 9, wajib mematuhi imbauan yang sudah dikeluarkan pemerintah desa.
Jika ada pengelola atau pemilik kafe yang melanggar, kami akan bertindak. Bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan usaha bila ditemukan pelanggaran berat seperti peredaran miras atau narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemdes Ngerong telah memasang banner imbauan berukuran sedang di beberapa titik strategis di Ruko Gempol 9. Dalam banner tersebut tertulis: “Dilarang Menjual, Membawa Minuman Beralkohol dan Narkoba di Wilayah Ruko Gempol 9. Warung Kopi/Cafe Tutup Jam 00.00 WIB.”
Pemasangan imbauan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana aman dan kondusif di kawasan permukiman dan pusat kegiatan ekonomi masyarakat Desa Ngerong.
Kepala Desa Ngerong, saat dikonfirmasi terpisah, menyampaikan bahwa imbauan tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab sosial dalam menjaga lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif.
Langkah tegas ini diapresiasi oleh sejumlah warga sekitar yang berharap situasi di wilayah Ruko Gempol 9 tetap terjaga dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (ek/dik)