Jaksa Sita Triliunan Rupiah Terkait Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Sambar.id, Jakarta - Jaksa Sita Triliunan Rupiah Terkait Korupsi Ekspor Minyak Goreng Crude Palm Oil (CPO), Kasasi Terhadap 12 Korporasi Dilanjutkan, Rabu 2 Juli 2025.


Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita Rp 1.374.892.735.527 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) terkait kasus korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2022.  


Uang tersebut merupakan uang titipan dari enam perusahaan dari dua grup korporasi, Musimas dan Permata Hijau, yang sebelumnya telah diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di tingkat pertama.

 

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.  


Uang titipan tersebut, yang berada di rekening penampungan Jampidsus di Bank BRI, akan dipertimbangkan dalam memori kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum.

 

Total kerugian negara dari kedua grup korporasi, berdasarkan audit BPKP dan kajian UGM, mencapai Rp 6.828.497.125.485,36 (enam triliun delapan ratus dua puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah dan tiga puluh enam sen).  


Keenam perusahaan yang telah menyetor uang titipan tersebut adalah PT Musim Mas (Rp 1.188.461.774.666), PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit (total Rp 186.430.960.865,26).

 

Kasus ini melibatkan 12 terdakwa korporasi yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  


Penuntut Umum berharap uang yang disita dapat dipertimbangkan majelis hakim agung sebagai kompensasi atas kerugian negara dalam proses kasasi. (*)

Lebih baru Lebih lama