Keempat belas kasus tersebut melibatkan berbagai tindak pidana, termasuk penganiayaan dan pencurian, dengan tersangka tersebar di berbagai Kejaksaan Negeri di Indonesia. Penghentian penuntutan didasarkan pada beberapa kriteria, antara lain: perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan persetujuan bersama untuk tidak melanjutkan persidangan.
Sementara itu, tiga permohonan P2 ditolak karena perbuatan tersangka dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
JAM Pidum telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai peraturan yang berlaku. (sb)