Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Kredit PT Sritex


Sambar.id, Jakarta 1 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya.  


Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa (1/7/2025).

 

Saksi yang diperiksa adalah PRM, Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur, dan CLT, Analis Sindikasi PT Bank BNI tahun 2014.  


Keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.  


Kasus ini melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. (sb)

Lebih baru Lebih lama