Kasus Pengancaman Usmawan Mulai Bergulir Kembali, Publik Menanti Ketegasan Polres Sumenep


SAMBAR.ID// SUMENEP  — Setelah sempat mandek lebih dari setahun, proses hukum atas kasus dugaan pengancaman pembunuhan dan kepemilikan senjata tajam yang dilaporkan oleh Usmawan, warga Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, kembali menunjukkan pergerakan. Meski tersangka telah ditetapkan sejak pertengahan 2024, lambannya langkah penegakan hukum membuat keluarga korban terus hidup dalam ketidakpastian.


Kasus ini bermula pada 20 Juni 2023, saat Usmawan melaporkan DHR atas dugaan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan menggunakan senjata tajam. Insiden tersebut tidak hanya menimbulkan trauma psikologis, tetapi juga mengguncang rasa aman keluarga korban dan warga sekitar. Perkara ini kemudian diproses oleh Polres Sumenep yang pada 8 Juli 2024 menetapkan DHR sebagai tersangka, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.


Namun, alih-alih mendapat kepastian hukum, proses justru tersendat. Hingga pertengahan 2025, belum ada tindakan penahanan terhadap tersangka, dan perkembangan kasus berjalan lamban. Kondisi ini mendorong Usmawan dan tim pendamping hukumnya yang terdiri dari Adv. Donny Andretti, SH, C.PFW, C.MDF, serta Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW, C.MDF, untuk mengajukan permohonan penahanan ke Kapolres Sumenep pada 30 Juni 2025. Mereka menilai penahanan perlu dilakukan demi menjamin kelancaran penyidikan serta mencegah potensi intimidasi terhadap korban.


Tak hanya itu, pada Juni 2025, Usmawan juga melaporkan penanganan kasus ini ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mempercepat jalannya proses hukum dan memastikan adanya pengawasan langsung dari Mabes atas penanganan perkara di daerah.


Saya berharap dengan pelaporan ke Itwasum, proses hukum bisa lebih jelas dan cepat. Kami hanya ingin keadilan dan rasa aman kembali bagi keluarga kami,” tutur Usmawan.


Pihak Polres Sumenep, melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima korban pada 20 Juni 2025, menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan, dan saat ini kepolisian sedang melengkapi berkas tambahan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Meski demikian, belum ditahannya tersangka hingga kini terus menjadi sorotan. Publik berharap kepolisian dapat mengambil langkah lebih tegas agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menyisakan celah ketidakadilan.


Dalam keterangannya, Usmawan menyampaikan apresiasi atas upaya dan dedikasi jajaran penyidik di Polres Sumenep, terutama Kanit dan Kasat yang saat ini menangani perkara. Ia menilai masih ada harapan terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dalam membawa kasus ini ke arah penyelesaian yang jelas.


Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras para penyidik. Kami melihat ada niat baik dan progres. Tapi kami tetap berharap langkah tegas segera diambil, terutama menyangkut penahanan tersangka,” ungkapnya.


Masyarakat Sumenep kini menanti kepastian. Mereka berharap penegakan hukum tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang nyata bagi korban dan seluruh warga yang mempercayakan perlindungan hukumnya kepada negara.


(Gita Kusuma Mega Putra)



Lebih baru Lebih lama