Kasus Penghinaan Ilmiatun Nafia Memanas, Polres Pasuruan Kota Panggil Saksi Kunci



SAMBAR.ID
, PASURUAN
– Penyelidikan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ilmiatun Nafia memasuki fase penting. Polres Pasuruan Kota melalui Unit II Satreskrim resmi memanggil saksi Yuli Ariadi sebagai bagian dari pendalaman perkara yang dilaporkan sejak 29 Maret 2025 lalu. Selasa (29/07/2025)


Surat panggilan bernomor B/2141/VII/RES.1.14/2025/Satreskrim tertanggal 28 Juli 2025 ditujukan kepada Yuli Ariadi, yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa penghinaan tersebut. Dalam surat itu, penyidik meminta Yuli hadir untuk memberikan keterangan pada:


Hari/Tanggal: Kamis, 7 Agustus 2025


Pukul: 10.00 WIB


Tempat: Ruang Unit II Satreskrim, Polres Pasuruan Kota, Jl. Gajah Mada No. 19, Pasuruan


Pemanggilan ini bukan tanpa dasar. Polres Pasuruan Kota bergerak berdasarkan Pasal 1 Ayat (4), Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) serta Pasal 14 Ayat (1) Huruf G UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, proses ini juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/246/IV/RES.1.14/2025 dan SP.Gas/246.a/IV/RES.1.14/2025, yang telah terbit sejak 8 April 2025.


Pelapor, Ilmiatun Nafia, tidak tinggal diam. Wartawati menegaskan bahwa ia siap mengungkap setiap fakta dan siapa pun yang terlibat, tak peduli seberapa kuat mereka bersembunyi di balik nama atau kedekatan.


“Saya akan bongkar semua fakta, dari awal sampai ke akar-akarnya. Masih ada oknum yang bersembunyi, tapi saya tidak akan diam. Satu per satu akan saya buka. Ini bukan soal ego, ini soal harga diri dan kehormatan saya sebagai perempuan dan jurnalis,” tegas Ilmiatun dalam pernyataan terbuka kepada media.


Ia juga menambahkan bahwa penghinaan bukan sekadar kata-kata yang melukai, tetapi dapat menghancurkan reputasi, kepercayaan, dan masa depan seseorang. Oleh karena itu, ia bertekad untuk menuntaskan kasus ini sampai terang benderang.


Dari data penyelidikan, pihak Satreskrim telah:


Memeriksa langsung pelapor Ilmiatun Nafia


Mengklarifikasi keterangan dari saksi Achmad Saichu


Melayangkan dua undangan kepada Marlina dan Abdul Khalim, namun hingga kini belum ada kehadiran dari keduanya.


Langkah pemanggilan Yuli Ariadi dinilai sebagai penguatan proses hukum menuju arah yang lebih sistematis. Sumber internal kepolisian menyebut, keterlibatan beberapa nama yang belum muncul ke publik diduga memiliki peran penting, baik langsung maupun tidak langsung, dalam kasus penghinaan ini.


Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H., menegaskan bahwa semua proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.


"Semua pihak yang terkait akan kami panggil. Tidak ada pengecualian. Penyidik kami akan bekerja berdasarkan hukum dan menjunjung keadilan," ujar IPTU Choirul Mustofa.


Untuk mendukung proses penyelidikan, dua penyidik telah ditunjuk: IPDA Hendra Trio Wijaya, S.H. dan BRIPTU Agung Prastyo W., S.H., yang menjadi penghubung komunikasi antara pelapor, saksi, dan penyidik.



Lebih dari sekadar persoalan hukum, kasus ini menyita perhatian karena menyangkut serangan terhadap kehormatan pribadi seorang perempuan yang juga berprofesi sebagai jurnalis. Ada indikasi bahwa serangan ini bukan hanya verbal, tetapi juga bernuansa pembungkaman terhadap profesi dan suara kritis di ruang publik.


Ilmiatun mengaku telah menghadapi tekanan, fitnah, hingga dugaan pelecehan profesional, namun tetap memilih jalur hukum untuk mencari keadilan.


Sambar.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan setiap proses diberitakan secara jujur, adil, dan berpihak pada kebenaran.

Lebih baru Lebih lama