SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Dr. Endi Sutendi, menginstruksikan masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun 2026 secara sederhana tanpa euforia berlebihan.
Larangan ini dikeluarkan guna menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sekaligus sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana di sejumlah wilayah Indonesia.
Melalui imbauan resmi pada Jumat (26/12/2025), Irjen Pol Endi menekankan beberapa poin larangan tegas bagi warga Sulteng, di antaranya:
Larangan menyalakan kembang api dan petasan.
Larangan konvoi kendaraan di jalan raya.
Penggunaan knalpot bising/brong.
Konsumsi minuman keras.
“Kami berharap masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang sederhana. Hindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan,” ujar Kapolda melalui keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa sikap rendah hati dalam merayakan tahun baru kali ini merupakan bentuk empati terhadap warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tengah berduka akibat bencana banjir bandang.
Menurutnya, menjaga ketenangan di tengah situasi duka nasional adalah wujud nyata tanggung jawab sosial.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati dan menciptakan suasana damai agar Sulawesi Tengah tetap kondusif dan bermartabat.
“Mari kita sambut Tahun Baru 2026 dengan kesederhanaan dan kepedulian demi terwujudnya Sulawesi Tengah yang aman,” tutupnya.***








