SAMBAR.ID, Jakarta - Perkembangan informasi terbaru seputar update "Kasus Suap" DPD RI yang melibatkan 95 orang Senator DPD dalam pemilihan pimpinan Ketua dan Wakil Ketua DPD-MPR RI melalui unsur DPD, memasuki episode baru.
Pada 17 Juli 2025 lalu Aktivis Muda Nasional asal Sulawesi Tengah Muhammad Fithrat Irfan ( Eks Staff Ahli Rafiq Al Amri Senator DPD RI asal Sulteng ) didampingi oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar SH menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ).
Alhasil laporan itu diterima langsung Deputi Bidang Informasi dan Data, menyusul Surat Disposisi dari Pimpinan KPK RI, Setyo Budiyanto merespon dan membalas audiensi pelapor Kasus Suap DPD RI tersebut.
"Pertemuan balasan dari surat disposisi pimpinan KPK RI atas permintaan audiensi terkait kasus suap yang melibatkan salah satu senator DPD ri Asal Sulteng itu telah diwakilkan oleh deputi bidang informasi dan data KPK RI bersama team mewakili ketua.
Dimana Hasil dari pertemuan audiensi itu aktivis muda nasional Muhammad Fithrat irfan bersama kuasa hukumnya, memaparkan bahwa status laporan terkait dugaan Suap 95 Senator DPD RI tersebut sudah di naikan statusnya ke tahap penyidikan. Saat ini langsung ditangani oleh Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Aktivis Muda Nasional yang akrab disapa Irfan itu mengungkapkan ke awak media, bahwa dirinya akan terus komitmen dan konsisten sampai dengan Kasus Suap DPD RI hingga tuntas ke akarnya.
"Kita tetap menggelorakan Equality Before The Law". Semua sama statusnya dimata hukum. Siapapun oknumnya Pemerintah tidak boleh tebang pilih, Harus mengedepankan prinsip prinsip hukum yang tegasnya," cetus Irfan.
"Ini bentuk Partsipasi Rakyat atas kepedulian kami kepada birokrasi dan pejabat publik yang menyalah gunakan jabatannya dan melecehkan demokrasi dengan money politik," bebernya lagi.
Diakhir wawancara, Ia pun berharap hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya sampai tuntas, "Kita tunggu saja next episode dari pemeriksaan KPK RI," pungkasnya. (Tim/***)