Sambar.id, Luwu, Sulsel – Aroma kecurigaan membumbung tinggi di Kabupaten Luwu. Pemerintah Desa Toddopuli dengan lantang mengeluarkan undangan sosialisasi Amdal PT. Bukaka Mandiri Sejahtera (BKKMS) tertanggal 21 Juli 2025, jauh sebelum DPRD Kabupaten Luwu secara resmi mempublikasikan rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 16 Juli 2025.
Langkah prematur ini menuai kecaman keras dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Lingkar Industri (AMDAL), yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kecerobohan fatal atau bahkan kesengajaan yang terencana.
RDP yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemkab Luwu dan PT. BKKMS, menghasilkan kesepakatan untuk melakukan RDP ulang dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta sosialisasi ulang Amdal kepada masyarakat terdampak.
Namun, rekomendasi penting tersebut, yang tertuang dalam Surat DPRD Kabupaten Luwu Nomor 400.10.6/436/DPRD/VII/2025, hingga kini masih terkatung-katung tanpa kejelasan.
Surat undangan sosialisasi Amdal dari Pemerintah Desa Toddopuli bernomor 445/UND/DTP/VII/2025, telah memicu gelombang protes dari AMDAL.
Muhammad Reza, perwakilan AMDAL, dengan tegas menyatakan keprihatinannya: "Ini jelas tindakan yang tidak bertanggung jawab! Bagaimana mungkin sosialisasi Amdal dilakukan sebelum rekomendasi RDP resmi dikeluarkan? Apakah ada upaya untuk mengaburkan fakta dan mengesampingkan tuntutan masyarakat?"
Lebih lanjut, Reza menyoroti kejanggalan lain. Selama RDP, PT. BKKMS dan Pemkab Luwu gagal menunjukkan dokumen Amdal yang diminta oleh AMDAL.
"Kegagalan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi informasi krusial terkait Amdal PT. BKKMS," tegasnya
Kegagalan Fungsi Pengawasan dan Pelanggaran Hukum:
Kejadian ini mengungkap kelemahan fatal dalam fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Luwu. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah secara jelas mengatur kewenangan dan tanggung jawab DPRD dalam mengawasi pelaksanaan Amdal.
Keterlambatan publikasi rekomendasi RDP serta tindakan Pemerintah Desa Toddopuli yang terkesan dipaksakan, diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan ini bukan hanya mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan.
AMDAL menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari DPRD Kabupaten Luwu dan Pemerintah Desa Toddopuli.
Mereka mendesak agar rekomendasi RDP segera dipublikasikan dan proses sosialisasi Amdal dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, bukan malah dipaksakan sebelum rekomendasi resmi dikeluarkan.
Jika terbukti adanya unsur kesengajaan, AMDAL mengancam akan mengambil langkah hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan ini. (RA)