Kejagung dan Pemda Bangka Belitung Awasi Dana Desa Rp 71 Triliun Lewat MoU dan Aplikasi Monitoring


Sambar. id, Babel – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri se-Bangka Belitung dan Pemerintah Daerah setempat.  


MoU ini bertujuan mengawal dan mengamankan dana desa senilai Rp 71 triliun serta memberdayakan masyarakat melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding.

 

JAM-Intel menyatakan MoU ini mendukung visi-misi pemerintahan Prabowo-Gibran terkait kemandirian pangan dan ketahanan nasional.  


Ia menyoroti maraknya penyimpangan dana desa, mencapai 275 kasus hingga akhir 2024. Jum'at (04/07/2025)

Aplikasi monitoring yang telah diluncurkan di Jawa Tengah kini diadopsi di Bangka Belitung untuk pemetaan masalah dan respon cepat terhadap laporan masyarakat.

 

JAM-Intel mendorong Kejaksaan Tinggi dan Negeri lain untuk melakukan MoU serupa.  


Acara ini juga menandai penyerahan bantuan CSR PT Timah, yang datanya harus diinput ke aplikasi monitoring untuk transparansi.  


Acara dihadiri Menteri Desa PDTT Yandri Susanto, Direktur Utama PT Timah Tbk, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, dan pejabat terkait. (sb)

Lebih baru Lebih lama