Legalitas Penasehat Hukum Gempol9 Dipertanyakan, LSM: Dia Bukan Pengacara

SAMBAR.ID// PASURUAN  — Penunjukan Wahyu Nugroho sebagai penasehat hukum Gempol-9 menuai sorotan tajam dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan pers di Kabupaten Pasuruan. Nama Wahyu Nugroho disebut dalam salah satu media lokal sebagai kuasa hukum atau pengacara yang mewakili pihak Gempol9 dalam audiensi bersama Satpol PP .(29 juli 2025)


Namun, sejumlah pihak mempertanyakan legalitas Wahyu sebagai advokat.


“Sejak kapan dia jadi advokat? Mana sumpahnya?” ujar salah satu awak media yang enggan disebutkan namanya saat ditemui usai audiensi antara LSM Format dan Satpol PP pada Senin (28/7/2025).


Kritik juga datang dari sejumlah anggota LSM yang turut hadir dalam audiensi tersebut. Mereka menegaskan bahwa sejauh ini Wahyu Nugroho dikenal hanya sebagai aktivis LSM, bukan seorang pengacara yang sah secara hukum.


Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, saat memimpin audiensi, sempat menyebut bahwa pihak Gempol-9 diwakili oleh seorang "pengacara". Pernyataan ini dinilai memperkeruh persepsi publik terhadap keabsahan status hukum Wahyu Nugroho.


“Kalau belum diangkat sumpah sebagai advokat dan mengaku sebagai pengacara, itu perbuatan melanggar hukum,” tambah seorang jurnalis yang mengikuti secara dekat perkembangan polemik Gempol-9.


Apalagi, lanjutnya, Gempol-9 bukanlah entitas biasa. Tempat hiburan malam itu selama ini menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran berbagai aturan daerah, mulai dari perizinan, kewajiban pajak, hingga dugaan pelanggaran hukum lainnya yang kerap menjadi headline media.


Isu legalitas ini pun makin memperkuat opini publik bahwa penegakan hukum terhadap Gempol9 masih tumpul, terlebih kini muncul figur pembela hukum yang statusnya pun belum jelas.


Muhammad Nur Rokhim, tokoh masyarakat senior di Pasuruan, ikut memberikan pernyataan tegas terkait klaim seseorang yang mengaku sebagai pengacara dalam perkara Gempol-9. Ia menegaskan bahwa seseorang yang benar-benar berprofesi sebagai advokat harus mampu menunjukkan dokumen resmi yang sah.


Kalau memang dia mengaku sebagai pengacara, maka dia harus bisa menunjukkan KTA (Kartu Tanda Anggota) dari organisasi advokat resmi, serta Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi. Tanpa itu, pengakuannya patut diragukan," ujar Muhammad Nur Rokhim kepada media pada Senin (29/7).


Muhammad juga mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan antara advokat dan paralegal untuk menghindari penyalahgunaan status hukum di lapangan.


Jangan sampai masyarakat tertipu oleh pengakuan sepihak yang tidak dibarengi bukti resmi. Karena konsekuensinya bisa merugikan pihak pencari keadilan," tegasnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wahyu Nugroho yang dikonfirmasi oleh sejumlah media belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi terkait status hukumnya sebagai pengacara.(Tim:Red)

Lebih baru Lebih lama