SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Penghentian operasional perusahaan perkebunan sawit PT. Cipta Agro Sakti (CAS) oleh Bupati Morowali Utara dinilai oleh anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri sebagai bukti jika keputusan pemerintah daerah memberikan izin berinvestasi kepada perusahaan tersebut diduga kuat cacat prosedur.
"Adanya keputusan menghentikan operasional PT. CAS, menjadi bukti bahwa keputusan Bupati Morut memberikan izin investasi ke perusahaan tersebut tidak sesuai aturan alias cacat prosedur," ungkapnya kepada awak media, Sabtu (26/7/2025).
Sebelumnya saat tanam perdana beberapa waktu lalu, Bupati Morut Delis Julkarson Hehi mengungkapkan bahwa keputusan memberi izin kepada PT CAS berinvestasi di Menyo’e diambil dengan penuh pertimbangan dan proses panjang.
"Selain merugikan masyarakat, kami menduga ada pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin investasi perkebunan kelapa sawit PT. CAS di Desa Manyoe, yang berpotensi melanggar hukum," ujar Safri.
Sekretaris Komisi III ini pun meminta Aparat Penegak Hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait prosedur penerbitan izin investasi terhadap PT. CAS di Morowali Utara.
"Proses hukum harus tetap jalan, ini penting untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan bahwa semua pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum ditindaklanjuti," ucapnya.
Safri mengingatkan aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam mengusut pelanggaran hukum yang terjadi sektor perkebunan kelapa sawit.
"APH khususnya kepolisian jangan tebang pilih dalam mengusut kasus di sektor ini. Jangan cuma rakyat kecil yang ditangkap, perusahaan yang melanggar dibiarkan," tegasnya.
Safri menegaskan jika PT. CAS diduga telah beroperasi ilegal dan melakukan tindakan melawan hukum dengan melanggar putusan MK terkait UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Kasus PT. CAS sudah jelas mereka beroperasi ilegal dan melanggar putusan MK. Olehnya itu kami mendesak agar polisi segera menangkap pimpinan perusahaan untuk dimintai pertanggung jawabannya," tegasnya. ***