Petani di OKU Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penjualan BBM Subsidi Secara Ilegal

SAMBAR.ID // OKU, Sumsel – Radius Afandi (45), seorang petani asal Dusun III, Desa Lubuk Barang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.  


Penangkapan dilakukan Rabu (23/7) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, depan SPBU 24.321.141, Kelurahan Baru Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

 

Radius tertangkap tangan saat mengisi BBM jenis solar subsidi di SPBU tersebut.  


Menurut keterangan polisi, Radius telah melakukan pengisian BBM subsidi sebanyak dua kali di SPBU 24.321.165 Lubuk Batang dan SPBU 24.321.141 Batu Kuning.  


Petugas mengamankan mobil Isuzu Panther hitam nopol BE-2307-CR milik Radius yang berisi dua jerigen berisi solar subsidi (35 liter/jerigen), serta satu unit HP OPPO.  


Polisi juga menyita STNK dan dua plat nomor polisi lain (BG-1333-GA dan BG-1208-BT).

 

Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, memerintahkan Kanit Pidsus, IPDA Riri Nabila Pradani, S.Tr.K., MH, untuk melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. 


Radius kini ditahan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Amel)

Lebih baru Lebih lama