SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Pergantian pucuk pimpinan Polri menjadi momentum bagi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel untuk mendorong evaluasi terhadap kinerja Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Tengah, terutama dalam penanganan laporan masyarakat, transparansi proses hukum, dan respons aparat terhadap persoalan yang mendapat perhatian publik.
Salah satunya adalah polemik di kawasan Seba-Seba, wilayah yang disebut berada di perbatasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
PJI Sulsel menyampaikan ucapan selamat kepada Kapolri yang baru atas amanah yang dipercayakan negara. PJI berharap kepemimpinan baru Polri dapat memperkuat profesionalitas, transparansi, pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Dzoel SB, menegaskan bahwa dorongan evaluasi bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum ataupun kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Kamis (01/10/2026)
“Kami tidak dalam posisi mengintervensi penyidikan ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, ketika masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, pimpinan Polri perlu melakukan evaluasi secara objektif. Jika seluruh proses telah sesuai prosedur, jelaskan kepada publik agar tidak berkembang menjadi opini yang merugikan institusi Polri.”
LAPORAN MASYARAKAT BERLARUT, SALAH SATU CONTOH DI MAKASSAR
Menurut Dzoel, evaluasi juga perlu menyentuh penanganan laporan masyarakat yang berlarut tanpa kepastian atau penjelasan yang memadai. Salah satu contoh yang disoroti PJI adalah perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar.
Dalam perkara tersebut, HF ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/398/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 1 Juli 2026. Penetapan tersebut diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Makassar melalui surat Nomor B/1388/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, atau ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, muncul pertanyaan dari pihak pelapor mengenai mengapa HF belum dilakukan penangkapan atau penahanan. Pelapor menyampaikan bahwa dirinya memperoleh penjelasan dari penyidik yang dikaitkan dengan kondisi menstruasi atau “datang bulan”.
Keterangan tersebut merupakan informasi dari pihak pelapor dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari penyidik maupun Kapolrestabes Makassar.
Dzoel mengatakan, PJI tidak menjadikan informasi tersebut sebagai kesimpulan, tetapi meminta adanya penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan penyidik.
“Ini contoh mengapa laporan masyarakat yang berjalan berbulan-bulan harus dievaluasi. Kami tidak mengatakan penyidik telah melakukan pelanggaran. Tetapi ketika sudah ada penetapan tersangka dan masih muncul pertanyaan mengenai proses selanjutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas berdasarkan hukum dan prosedur.”
Menurutnya, evaluasi dapat melihat keseluruhan proses perkara, mulai dari laporan, penyelidikan dan penyidikan, pemberian informasi perkembangan perkara, pemeriksaan alat bukti, penetapan tersangka hingga tindakan hukum berikutnya.
“Kalau memang ada alasan hukum mengapa seseorang belum ditahan, jelaskan. Kalau ada pertimbangan medis, jelaskan dasar dan prosedurnya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu pihak sementara aparat belum memberikan penjelasan resmi,” katanya.
Dzoel menegaskan bahwa lamanya proses hukum tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, karena setiap perkara memiliki karakteristik dan kebutuhan pembuktian berbeda. Namun, laporan yang berlarut tanpa informasi perkembangan yang memadai tetap layak menjadi objek evaluasi internal.
SEBA-SEBA DAN DUGAAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN
Polemik Seba-Seba tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Vale Indonesia Tbk, tetapi juga batas wilayah, status lahan, legalitas kegiatan, penggunaan jalan hauling, serta keberadaan personel keamanan di lokasi.
Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, sebelumnya menyampaikan klaim mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
“Perlu PT Vale ketahui bahwasanya penambangan ini terindikasi illegal mining, dan saya punya bukti-bukti autentik terhadap hal tersebut,” ungkap Effendi.
Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak masyarakat yang masih memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang melalui dokumen perizinan, peta koordinat, status lahan, dan pemeriksaan lapangan.
Di tengah polemik itu, muncul pula informasi mengenai keterlibatan atau hubungan sejumlah purnawirawan perwira tinggi TNI dan Polri dengan kepentingan pertambangan di kawasan tersebut.
Informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa dukungan dokumen dan klarifikasi pihak-pihak yang disebut. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain bentuk hubungan hukum atau bisnis, kapasitas keterlibatan, serta ada tidaknya dokumen kerja sama, kuasa, atau kepemilikan.
SURAT ASPIRASI DAN AKSI PENUTUPAN
Masyarakat telah menyampaikan surat aspirasi dan permohonan perlindungan kepada sejumlah institusi pemerintah. Dokumen yang beredar menunjukkan adanya tanda terima surat masuk pada Kementerian Sekretariat Negara RI.
Tanda terima tersebut bersifat administratif dan tidak berarti pemerintah telah membenarkan seluruh isi pengaduan.
Masyarakat kemudian mengeluarkan pengumuman kepada pemilik dan pengguna kendaraan, alat berat, mesin, material, serta barang lainnya di sepanjang jalan hauling Seba-Seba agar mengamankan aset masing-masing selama kegiatan penyampaian aspirasi.
Masyarakat menyatakan aksi penutupan akan berlangsung sampai Tim Tipiter Bareskrim dan Satgas PKH turun melakukan verifikasi di lapangan, atau sampai waktu yang tidak ditentukan.
Pernyataan tersebut merupakan sikap masyarakat, bukan keputusan pemerintah maupun penetapan hukum mengenai legalitas aktivitas di lokasi.
DELAPAN TUNTUTAN
Masyarakat meminta pemerintah dan aparat memberikan kepastian mengenai:
- Negara hadir memberikan perlindungan serta memastikan penyelesaian persoalan masyarakat di kawasan Seba-Seba secara adil dan berdasarkan hukum.
- Status kawasan, batas wilayah, peta, dan koordinat Luwu Timur–Morowali diverifikasi secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
- Legalitas aktivitas pertambangan diperiksa dan dicocokkan dengan lokasi kegiatan berdasarkan dokumen perizinan serta data koordinat resmi.
- Status dan dasar hukum penggunaan jalan hauling diperjelas, termasuk pihak yang memiliki kewenangan atas penggunaan dan pengelolaannya.
- Rangkaian peristiwa Merah Putih pada 23–24 Juli 2026 diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
- Laporan dan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional serta diberikan kepastian mengenai perkembangan dan hasil penanganannya.
- Penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, proporsional, dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pihak.
- Aktivitas pertambangan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kawasan, batas wilayah, serta legalitas kegiatan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Menurut PJI, seluruh persoalan tersebut perlu dijawab melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan, bukan kesimpulan sepihak.
“POLISI VALE” DAN KEJELASAN PENUGASAN
Sebagian masyarakat menyebut personel yang berada di lokasi dengan istilah “Polisi Vale”. Istilah tersebut bukan nomenklatur resmi dalam struktur Polri.
Karena itu, perlu dijelaskan dari satuan mana personel tersebut, siapa yang memberikan perintah, apa tugasnya, serta apa dasar penugasannya.
Pada 28 September 2026, Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., bertemu dengan perwakilan masyarakat, termasuk Ir. Gusti Riadi, dengan pendampingan YLBH-BUSTIM dan tokoh pemuda Kecamatan Towuti. Kasat Binmas Polres Morowali juga disebut hadir.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari dialog setelah persoalan Seba-Seba mendapat perhatian masyarakat.
PESAN PRESIDEN DAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSI
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan agar masyarakat tidak melawan aparat ketika menemukan tindakan yang dinilai bermasalah, melainkan mendokumentasikan dan melaporkannya melalui saluran yang tersedia.
Dalam konteks Seba-Seba, masyarakat menyatakan telah melapor, menyampaikan aspirasi, mendokumentasikan kondisi lapangan, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Lapor sudah dilakukan. Aspirasi sudah disampaikan. Dokumentasi telah dibuat. Kini publik menunggu bagaimana negara memeriksa dan memberikan jawabannya.
Dzoel menegaskan evaluasi terhadap jajaran kepolisian harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan institusi.
“Kalau berdasarkan pemeriksaan ditemukan anggota yang melakukan tindakan yang mencederai nama baik institusi, tentu harus ada evaluasi. Kalau pimpinan menilai perlu dilakukan mutasi sebagai bagian dari pembinaan, silakan ditempatkan di wilayah lain sesuai aturan seperti di Papua Jadi Solusi.”
Ia juga menekankan pentingnya kesetaraan pelayanan hukum.
“Harapan kami sederhana, jangan sampai muncul anggapan bahwa pencari keadilan diperlakukan berbeda. Semua laporan masyarakat harus memperoleh pelayanan yang sama, profesional, transparan dan berkeadilan.”
BUKAN HANYA SEBA-SEBA
Dorongan evaluasi PJI Sulsel tidak hanya berkaitan dengan Seba-Seba. PJI sebelumnya juga menyoroti sejumlah perkara di wilayah hukum Polda Sulsel, termasuk di jajaran Polrestabes Makassar.
PJI menyatakan perkara-perkara tersebut memiliki substansi dan pembuktian berbeda. Perhatian organisasi lebih diarahkan pada transparansi, kepastian proses, dan kualitas pelayanan terhadap laporan masyarakat.
SEBA-SEBA MEMBUTUHKAN JAWABAN
Polemik Seba-Seba membutuhkan jawaban yang dapat diuji secara hukum dan administratif: di mana batas wilayahnya, bagaimana status lahannya, apa dasar legalitas aktivitas pertambangan, apa dasar penggunaan jalan hauling, siapa personel yang bertugas, serta bagaimana hasil pemeriksaan terhadap laporan masyarakat?
Jika aktivitas dinyatakan legal, dasar hukumnya perlu dijelaskan. Jika ditemukan pelanggaran, proses harus berjalan sesuai ketentuan. Jika tudingan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan agar tidak berkembang menjadi informasi yang tidak terverifikasi.
Kini publik menunggu jawaban institusi negara berdasarkan fakta, dokumen, dan hukum.
Catatan redaksi: PT Vale Indonesia Tbk, Polda Sulsel, Polda Sulteng, Polres Morowali, pemerintah daerah, masyarakat, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan tanggapan.











