Putusan Hakim Dinilai Janggal, LKBHMI Makassar Desak Pemeriksaan Kasus Skincare Bermerkuri

Sambar.id, Makassar, Sulsel –  Putusan pengadilan atas kasus pengusaha skincare Mira Hayati yang diduga memasarkan produk mengandung merkuri berbahaya menuai kecaman dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Indonesia (LKBHMI) Cabang Makassar.  


LKBHMI menilai putusan tersebut tidak adil dan mengabaikan keselamatan konsumen, mendesak pemeriksaan menyeluruh atas proses peradilan.

 

Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, menyatakan putusan tersebut sebagai preseden buruk,  menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat.

Ia menekankan bahaya merkuri bagi kesehatan publik,  mengatakan alasan teknis seperti "kesalahan cetak" dalam putusan tidak bisa dibenarkan mengingat dampak seriusnya terhadap kesehatan.

 

"Putusan ini mengesampingkan dampak buruk merkuri.  Ini bukan masalah administrasi, melainkan substansi hukum dan keselamatan publik," tegas Alif dalam pernyataan resminya.

 

LKBHMI mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang menangani kasus ini dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.

Sebagai bentuk protes, LKBHMI akan menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Makassar.

 

Alif menambahkan,  penggunaan produk kecantikan bermerkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan ginjal dan saraf, bahkan kanker kulit.  


Ia menyerukan pengawasan ketat dari BPOM dan mengajak masyarakat sipil, aktivis, akademisi, dan korban untuk mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan konsumen.  


LKBHMI menekankan pentingnya integritas peradilan agar hukum selalu berpihak pada keselamatan rakyat. (*)

Lebih baru Lebih lama