KORSA Cikidang Bangun Komunikasi Aktif Dengan Pemerintah Daerah dan Pusat Demi Wujudkan Reforma Agraria

SAMBAR.ID || SUKABUMI - Ketua Koperasi Rakyat bersatu Istimewa (KORSA), Imran Firdaus  menyoroti pentingnya reforma agraria sebagai jalan menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat bertemu dengan Sekertaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman. 


"Allhamdulillah, hari ini kami bersama Mahakarya Bumi Hambalang, pak Borlak berserta jajarannya berdiskusi dengan pemerintah daerah ada pak sekda, ada dari Dinas Pertanahan terkait reforma agraria diantaranya katagori konflik reforma agraria yang hari ini objeknya tanah negara, subjeknya masyarakat yang selama turun temurun memanfa'atkan tanah tersebut sebagai sumber kehidupan", ujar Imran. Sabtu (14/2/2026).


Lebih lanjut, Imran menyampaikan, masyarakat memanfa'atkan tanah negara HGU, PTPN juga sama memanfa'atkan tanah negara. Dari sini pemerintah hadir untuk menyelesaikan konflik reforma agraria demi hak masyarakat yang di atur dalam :

1.  UUD 1945 Pasal 33 

2.  UU nomor 5 tahun 1960

3.  Perpres nomor 62 tahun 2023

4.  PP nomor 48 tahun 2025 

5.  Inpres nomor 8 tahun 2025 


Menurut Imran, tanah adalah hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara. Sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 yang belum lama ini digaungkan bapak Presiden Prabowo Subianto, beliau juga intruksikan kepada para Menteri kabinet Merah Putih, kepentingan dan kesejahteraan rakyat harus diutamakan. 

 

Sementara pak Borlak dari Hambalang akan menyampaikan permasalahan ini kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, ia meyakini bahwa bapak Presiden tidak tahu masalah di lapangan yang terjadi hari ini. Presiden begitu mencintai rakyatnya dan beliau tulus dalam memperjuangan kebijakan-kebijakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. 


“Lahir di Indonesia, besar di Indonesia, sudah sepantasnya memiliki tempat berpijak di Indonesia. Tidak boleh ada lagi warga negara yang tidak memiliki tanah, walau hanya sejengkal, di tanah airnya sendiri,” ucapnya di hadapan Sekertaris Daerah Kabupaten Sukabumi. 


Lanjut Imran menjelaskan, reforma agraria bukan hanya soal pembagian lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan, pemanfaatan yang berkeadilan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat cikidang dan kabupaten sukabumi pada umumnya. 


Sebagai ketua Koperasi KORSA, Imran mendorong masyarakat memahami regulasi pertanahan, termasuk  kebijakan pemerintah terkait penataan aset serta akses reforma agraria.


“Masyarakat harus tahu hak-haknya. Pemerintah daerah dan DPRD akan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada rakyat agar tidak ada ketimpangan penguasaan lahan,” katanya.


Kegiatan silaturahmi ini  mendapat sambutan positif dari sekertaris daerah pak ade suryaman . Pemerintah daerah juga terus  perjuangkan reforma agraria benar-benar memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi dalam mengentaskan kemiskinan seperti bunyi Inpres nomor 8 tahun 2025 kepada lembaga/Kementerian serta Gubernur,  Walikota/Bupati se-Indonesia. 


Kami berharap hal ini segera sampai kepada bapak presiden Prabowo. Sehingga masyarakat segera mendapatkan hak atas tanah dengan legalitas yang bisa menjadi aset pertumbuhan ekonomi masyarakat Cikidang yang hari ini terkurung oleh perkebunan, sehingga sulit berkembang dan mengali potensi wilayahnya. 



(Hans)

Lebih baru Lebih lama