SAMBAR.ID, Medan - Seorang warga Medan bernama Legiman Pranata menyuarakan kekecewaannya setelah surat permohonan keadilan hukum yang ia kirimkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil HAM) Sumatera Utara sejak 8 Juli 2025 tak kunjung mendapat balasan. Surat itu ditujukan langsung kepada Kakanwil HAM Sumut, Ignatius Tua Mangantar Silalahi, SH., MH, dan berisi permohonan perlindungan hukum atas dugaan ketidakadilan dalam proses penyelidikan kasus yang ia laporkan di Kepolisian Republik Indonesia.
Legiman dalam suratnya menceritakan perjuangannya selama lebih dari empat tahun memperjuangkan hak hukum atas dugaan manipulasi data kependudukan yang menyeret nama oknum anggota DPR RI, Sihar Sitorus. Ia mengaku berjuang sendiri tanpa pendampingan kuasa hukum karena keterbatasan biaya dan kondisi sosial ekonomi.
“Saya sudah lelah berkeliling dari satu kantor ke kantor lain hanya untuk mencari keadilan. Surat saya ke Kanwil HAM Sumut itu harapan terakhir saya sebagai rakyat kecil,” ungkap Legiman saat berkomunikasi dengan Ketua Umum PPWI, Selasa (22/7/2025).
Dalam surat tersebut, Legiman merinci kronologi aduannya yang dimulai sejak April 2021, termasuk laporan ke Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Sumut, hingga permintaan klarifikasi ke Irwasda. Ia juga melampirkan sejumlah dokumen seperti SP2HP, Surat Pemberitahuan Penanganan Perkara (SP3D), serta bukti komunikasi dengan penyidik. Namun sampai surat ke Kanwil HAM dilayangkan, ia merasa penanganan laporannya masih “jalan di tempat”.
Lebih ironis lagi, hingga hari ini, tidak ada satu pun tanggapan resmi dari Kanwil HAM Sumut. Ketika dikonfirmasi, pihak Kanwil HAM Sumut belum memberikan pernyataan resmi terkait surat yang dimaksud.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menilai bahwa sikap diam lembaga negara terhadap surat pengaduan masyarakat menunjukkan lemahnya akses keadilan bagi kelompok rentan.
“Jika benar Kanwil HAM belum membalas surat warga yang dikirim sejak dua minggu lalu, ini mencerminkan buruknya mekanisme respon pejabat publik. Padahal, surat itu menyangkut hak asasi dan keadilan hukum,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Rabu, 23 Juli 2025.
Wilson Lalengke mendesak agar Kanwil HAM Sumut segera memproses dan menindaklanjuti surat dari Legiman Pranata sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. "Jika Kakanwil tidak mampu bekerja untuk rakyat, memperjuangkan HAM warga negara, sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri atau dicopot saja dari jabatannya," tegas tokoh pers nasional yang dikenal sangat getol membela warga masyarakat yang terzolimi di berbagai daerah ini.
Sementara itu, Legiman tetap berharap suratnya mendapat atensi. Ia bahkan telah mengirimkan tembusan surat kepada Menteri HAM, Natalius Pigai, di Jakarta, dengan harapan ada perhatian dari pusat terhadap nasibnya.
“Yang saya perjuangkan bukan uang, tapi hak saya sebagai warga negara. Saya hanya ingin keadilan berjalan tanpa tebang pilih,” tutup Legiman dengan penuh harapan.
Tak hanya kepada Kanwil HAM, Legiman juga telah melaporkan (lagi) kasus ini secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polda Sumut tertanggal 3 Juli 2025, penyidik menyatakan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana administrasi kependudukan yang melibatkan nama Sihar P. H. Sitorus, terduga pemilik KTP ganda, yang telah mencaplok tanah milik Legiman Pranata.
Namun, hingga SP2HP kedua diterbitkan, menurut Legiman, semua itu belum membuahkan hasil apapun. Yang diterimanya selama ini hanyalah surat demi surat, tanpa satu pun langkah nyata yang bisa menjawab harapannya sebagai pelapor.
“Sudah beberapa SP2HP, ada juga SP3D, tapi tidak ada tindakan tegas dari aparat. Saya tidak tahu harus berharap ke mana lagi, seperti dipermainkan oleh proses hukum itu sendiri,” katanya sambil menunjukkan berkas-berkas yang telah ia simpan rapi dalam map lusuh berwarna biru.
Legiman menambahkan, ia sempat menerima panggilan wawancara dari pihak penyidik, namun hasilnya masih “jalan di tempat”. Bahkan ketika ia menyurati Irwasda Polda Sumut pada 22 Mei 2025, surat tersebut hanya dibalas dengan pemberitahuan administratif tanpa tindak lanjut konkrit atas laporan substansial yang ia ajukan. (TIM/Red)